Friday, January 21, 2022

Leverage (skripsi dan tesis)

 


Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban- kewajiban jangka panjangnya. Leverage atau rasio solvabilitas
merupakan banyaknya jumlah utang yang dimiliki perusahaan dalam melakukan
pembiayaan dan dapat digunakan untuk mengukur besarnya aktiva yang dibiayai
dengan utang. Perusahaan yang mempunyai tingkat leverage yang tinggi
mempunyai ketergantungan pada pinjaman luar untuk membiayai asetnya.
Sedangkan perusahaan yang mempunyai tingkat leverage rendah lebih banyak
membiayai asetnya dengan modal sendiri (Yulfaida, 2012).
Socio dan Nigro (2012) dalam Ardyansah (2014) menyebutkan
karakteristik tingkat perusahaan dan hubungan dengan leverage bervariasi sesuai
dengan pandangan yang berbeda dari teori keuangan, yaitu:
1. The trade-off theory 
Teori ini menyatakan bahwa perusahaan memilih leverage yang
optimal setelah membandingkan kerugian dan keuntungan yang akan
diperoleh dengan utang atau ekuitas.
2. The pecking order theory
Teori ini berhubungan dengan masalah informasi asimetris yang
menegaskan bahwa nilai optimal leverage tidak ada.
Besar kecilnya utang yang dimiliki perusahaan akan sangat
berpengaruh terhadap besar kecilnya pajak yang dibayar. Hal ini
dikarenakan biaya bunga dapat dikurangkan dalam menghitung pajak,
sehingga utang dapat mempengaruhi secara langsung effective tax rate
perusahaan.

Intensitas Aset Tetap (skripsi dan tesis)

 


Aset tetap pada perusahaan meliputi peralatan,mesin,pabrik,bangunan dan
berbagai property lainnya. Intensitas asset tetap merupakan banyaknya investasi
yang dilakukan oleh perusahaan terhadap asset tetap perusahaan dengan
membandingkan total asset yang ada di perusahaan (Darsono & Muzakki, 2015).
Aset tetap dapat mengurangi pajak perusahaan ketika asset yang ada pada
perusahaan mengalami penyusutan, maka beban pajak perusahaan akan
berkurang. Dalam laporan keuangan perusahaan, aset tetap yang mengalami 
penyusutan akan menjadi biaya penyusutan. Ketika perhitungan penghasilan pajak
perusahaan, biaya penyusutan tersebut dapat dikurangkan dengan penghasilan
perusahaan. Semakin besar biaya penyusutan, semakin kecil biaya pajak terutang
yang harus dibayarkan (Dharma & Ardiana, 2016). Dengan biaya penyusutan,
perusahaan khususnya manajemen bisa meningkatkan pemberian kompensasi
karena telah menigkatkan kinerja perusahaan.

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Menurut Harry Graham Balter (n.d) penghindaran pajak adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi atau
bahkan menghapus semua utang pajak yang ada dengan suatu cara tertentu yang
tidak melanggar Undang-Undang perpajakan. Banyak cara yang dilakukan sebuah
lembaga atau perusahaan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak, baik
yang masih sesuai dengan ketentuan perpajakan (lawful) yaitu perusahaan yang
melakukan penghindaran pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak yang
terutang dengan mencari kelemahan peraturan dan tanpa melanggar peraturan
perpajakan ataupun dengan melakukan tindakan yang melanggar peraturan
perpajakan (unlawful) yang disebut dengan penggelapan pajak (tax evasion)
(Mangoting, 1999).
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk
meminimalisasi beban pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara legal.
Walaupun bersifat legal, pemerintah tetap tidak menginginkan perusahaan
melakukan penghindaran pajak karena dapat mengurangi pendapatan negara dari
sektor pajak (Darmawan & Sukartha, 2014)
Kelemahan peraturan yang terdapat pada undang-undang adalah dasar
untuk melakukan penghindaran pajak. Kelemahan yang ada pada peraturan
undang-undang biasanya disebabkan karena kesengajaan pembuat undang-undang
dan ketidaksengajaan pembuat undang-undang. Seperti antara pemerintah dengan
parlemen, yang dimana parlemen bekerja sama dengan beberapa pihak yang 
mempunyai kepentingan sehingga pemerintah dan parlemen saling bertolak
belakang antara satu dengan lainnya sehingga masing –masing pihak bebas dalam
menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan (Penghindaran
pajak, 2018)
Dalam penelitian Astuti & Aryani (2016) ada beberapa cara yang
dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak ,yaitu :
1. Mencatat pembuangan yang berlebihan dari bahan baku dalam industri
manufaktur sehingga mengurangi laba kena pajak.
2. Mengakui beban modal sebagai pembelanjaan operasional dan laba bersih
sehingga dapat mengurangi utang pajak perusahaan.
3. Menampakkan laba dari aktifitas operasional sebagai laba dari modal
sehingga mengurangi laba bersih dan utang pajak perusahaan tersebut.
4. Membebankan biaya personal sebagai biaya bisnis sehingga dapat
mengurangi laba bersih perusahaan.

Teori Agency ( Agency Theory ) (skripsi dan tesis)

 


Agensi Teori adalah penataan kelola sebuah kontrak dengan baik antara
kepentingan prinsipal dan agen ketika terjadi ketidakseimbangan kepentingan
dalam pengambilan keputusan. Hendriksen dan Van Breda (2002) dalam
Setyawati (2010) mengatakan konsep teori agensi muncul dari perluasan satu
individu pelaku ekonomi informasi menjadi dua individu. Didalam perusahaan
yaitu kontrak kerja yang mempunyai implikasi pada teori akuntansi keuangan,
terdapat perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan yang merupakan pihak
prinsipal dan manajemen puncak adalah pihak agen yang bekerja pada perusahaan
atas nama kepentingan pemilik.Teori Agency muncul ketika kepentingan hak dan
kewajiban pihak principal dan agen tidak seimbang dalam memperhitungkan
kemanfaatan secara keseluruhan (Arifah, 2012).
Masalah yang sering terjadi antara pihak manajemen (agent) dan pemilik
(principal) sehingga menimbulkan perbedaan kepentingan terletak pada manfaat
dan pemeberian insentif kepada pihak manajemen (agent) selaku penerima
(Sunarto, 2009). Seorang manajer bisa bertindak tidak memaksimalkan usahanya
karena adanya pemisah antara pengendalian perusahaan dengan kepemilikan.

Pengaruh Hubungan Politik terhadap Manajemen Laba dengan Agresivitas Pajak sebagai variabel moderasi (skripsi dan tesis)

 


Menurut Francis et al., (2012) dalam Butje dan Elisa (2014) hubungan politik yang
dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakuan khusus, seperti kemudahan dalam
memperoleh pinjaman modal, risiko pemeriksaan pajak rendah yang membuat perusahaan makin
agresif dalam menerapkan tax planning yang berakibat pada menurunnya transparasi laporan
keuangan. Kehilangan investor akibat penurunan transparasi laporan keuangan dapat digantikan
oleh peran pemerintah sebagai penyandang dana utama. Selain itu, perusahaan yang memiliki
hubungan politik dengan pemerintah yang sedang berkuasa terbukti memiliki tingkat tax
avoidance yang signifikan tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang tidak
memiliki koneksi politik. Hal ini disebabkan karena rendahnya risiko pemeriksaan pajak pada
perusahaam yang memiliki hubungan politk sehingga perusahaan memiliki keleluasaan dalam
melakukan manajemen laba dan agresivitas pajak.

Pengaruh Kepemilikan Keluarga terhadap Manajemen Laba dengan Agresivitas (skripsi dan tesis)

 


Pajak sebagai variabel moderasi
Chen et al., (2010) dalam Stanley (2016) mengemukakan bahwa perusahaan keluarga
cenderung memiliki masalah keagenan yang lebih besar antara pemegang saham mayortitas dan
minoritas, yang mana hal ini akan ditunjukan dengan perilaku pengendali yang melakukan
ekpspropriasi terhadap minoritas. Tindakan tersebut akan meningkatkan potensi biaya yang akan
timbul seperti potensi diskon harga saham oleh pemegang saham luar, biaya pinalti ataupun
biaya reputasi jika tindakan tersebut terdeteksi. Hal ini menjadikan insentif untuk mendapatkan
tax saving dari penghindaran pajak menjadi potensial untuk menyeimbangkan biaya tersebut.
Selain itu, tindakan ekspropriasi tersebut juga dapat disamarkan dengan melakukan manajemen
laba dengan pengunaan transaksi yang kompleks. Penggunaan transaksi yang kompleks menurut
Desai (2004) dalam Stanley (2016) merupakan cirri aktivitas pajak agresif. Sehingga tindakan
pajak agresif berfungsi sekaligus menyamarkan praktik manajemen laba. Penelitian Murniati
(2012), menjelaskan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh terhadap pajak agresif.
Perusahaan yang didominasi oleh keluarga dimungkinkan memberikan posisi pada anggota
keluarga di bagian manajerial sehingga dapat mengutamakan kepentingannya. Hal ini dapat
menyebabkan praktik manajemen laba dan manipulasi data lainnya pada perusahaan. Sejalan
dengan penelitian Martani (2010) bahwa perusahaan keluarga di Indonesia memiliki pengaruh
positif terhadap tindakan pajak agresif, hal ini bisa disebabkan bahwa di Indonesia menganut
sistem self assessment, juga penelitian Putri (2014) yang menyatakan manajemen laba adalah
alat tindakan pajak agresif.
Wirawan dan Sukartha (2017) pada penelitiannya menjelaskan jika manajemen
perusahaan dapat dipengaruhi oleh pemilik perusahaan atau pemegang saham mayoritas yang
merupakan keluarga, maka memungkinkan para manajer perusahaan untuk bertindak sesuai
keinginan pemilik, termasuk melakukan tindakan pajak agresif untuk mengurangi biaya politik
perusahaan.
Chen et al., (2010) dalam Stanley (2016) menyatakan bahwa manfaat dan biaya dari
tindakan pajak yang agresif akan lebih tinggi dirasakan oleh perusahaan keluarga. Konflik yang
ada di dalam perusahaan dinyatakan lebih kecil daripada perusahaan non-keluarga. Selain itu,
keluarga sebagai pemilik mayoritas sebuah perusahaan tentu memiliki kuasa atau hak suara yang
lebih besar daripada pemilik saham lainnya. Hal ini membuat keluarga pemilik perusahaan dapat
menentukan arah kebijakan yang akan diambil perusahaan.

Pengaruh Hubungan Politik terhadap Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

 


Hubungan politik antara perusahaan dengan pemerintah terbukti memiliki beberapa
keuntungan bagi perusahaan. Menurut Francis et al., (2012) dalam Butje dan Elisa (2014)
hubungan politik yang dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakuan khusus, seperti
kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal, risiko pemeriksaan pajak rendah yang membuat
perusahaan makin agresif dalam menerapkan tax planning yang berakibat pada menurunnya
transparasi laporan keuangan. Fisman (2001) dalam Stanley (2016) mengemukakan bahwa
hubungan politik dapat menjadi sumber daya perusahaan yang berharga bila diasosiasikan
dengan nilai reputasi dan fungsi proteksi yang dibangun karena adanya hubungan politik
tersebut.
Pernyataan Fisman (2001) diatas sejalan dengan Chaney (2011) dalam Fatimah (2012)
bahwa perusahaan yang memiliki koneksi politik merasa aman dari sanksi atau hukuman jika
melaporkan laporan keuangan dengan kualitas rendah. Dampaknya adalah perusahaan akan lebih
care less dalam hal menyajikan laporan keuangan yang berkualitas sehingga mengakibatkan
tingginya manajemen laba.