Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Menurut Harry Graham Balter (n.d) penghindaran pajak adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi atau
bahkan menghapus semua utang pajak yang ada dengan suatu cara tertentu yang
tidak melanggar Undang-Undang perpajakan. Banyak cara yang dilakukan sebuah
lembaga atau perusahaan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak, baik
yang masih sesuai dengan ketentuan perpajakan (lawful) yaitu perusahaan yang
melakukan penghindaran pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak yang
terutang dengan mencari kelemahan peraturan dan tanpa melanggar peraturan
perpajakan ataupun dengan melakukan tindakan yang melanggar peraturan
perpajakan (unlawful) yang disebut dengan penggelapan pajak (tax evasion)
(Mangoting, 1999).
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk
meminimalisasi beban pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara legal.
Walaupun bersifat legal, pemerintah tetap tidak menginginkan perusahaan
melakukan penghindaran pajak karena dapat mengurangi pendapatan negara dari
sektor pajak (Darmawan & Sukartha, 2014)
Kelemahan peraturan yang terdapat pada undang-undang adalah dasar
untuk melakukan penghindaran pajak. Kelemahan yang ada pada peraturan
undang-undang biasanya disebabkan karena kesengajaan pembuat undang-undang
dan ketidaksengajaan pembuat undang-undang. Seperti antara pemerintah dengan
parlemen, yang dimana parlemen bekerja sama dengan beberapa pihak yang 
mempunyai kepentingan sehingga pemerintah dan parlemen saling bertolak
belakang antara satu dengan lainnya sehingga masing –masing pihak bebas dalam
menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan (Penghindaran
pajak, 2018)
Dalam penelitian Astuti & Aryani (2016) ada beberapa cara yang
dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak ,yaitu :
1. Mencatat pembuangan yang berlebihan dari bahan baku dalam industri
manufaktur sehingga mengurangi laba kena pajak.
2. Mengakui beban modal sebagai pembelanjaan operasional dan laba bersih
sehingga dapat mengurangi utang pajak perusahaan.
3. Menampakkan laba dari aktifitas operasional sebagai laba dari modal
sehingga mengurangi laba bersih dan utang pajak perusahaan tersebut.
4. Membebankan biaya personal sebagai biaya bisnis sehingga dapat
mengurangi laba bersih perusahaan.

No comments:

Post a Comment