Friday, December 2, 2022

Komite Audit (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Ikatan Komite Audit yang di kutip oleh Arief (2009:25), Komite audit adalah suatu komite yang bekerja secara professional dan independen yang di bentuk oleh dewan komisaris dan dengan demikian, tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungi dewan komisaris (atau dewan pengawas) dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari corporate governance di perusahaan-perusahaan. Komite audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota komite audit diangkat dan dibentuk oleh dewan komisaris. Komite audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten atau perusahaan publik. komite audit diketuai oleh komisaris independen.

Dewan Komisaris (skripsi, tesis, disertasi)


 Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian dewan komisaris dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi. Dalam hal ini dewan direksi terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPT. Menurut pasal 116 UUPT dewan komisaris wajib : a. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya; b. Melaporkan kepada perseroan mengenaik kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain; dan c. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

Proporsi Komisaris Independen (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Radifan ( 2015), dalam perusahaan terdapat dewan komisaris yang bertugas untuk mengawasi aktivitas serta perilaku manajemen dalam menjalankan perusahaan. Dewan komisaris sebagai organ perusahaan bertanggungjawab secara kolektif untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance. Namun dalam pelaksanaannya, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional perusahaan sesuai dengan pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia, pelaksanaan dewan komisaris perlu memenuhi prinsip-prinsip berikut: 1. Komposisi dewan komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen 2. Anggota dewan komisaris harus professional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa direksi telah memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan 3. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara Dalam keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep305/BEJ/07-2004 dinyatakan bahwa perusahaan yang tercatat memiliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota dewan komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai komisaris independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

Kepemilikan Manajerial (skripsi, tesis, disertasi)

 

 Konflik keagenan disebabkan oleh adanya pemisahan kepemilikan dan pengendalian dalam perusahaan. Dinyatakan bahwa semakin terkonsentrasi kepemilikan perusahaan pada satu orang maka kendali akan menjadi semakin kuat dan cenderung menekan konflik keagenan. Kepemilikan manajerial merupakan isu penting dalam teori keagenan sejak dipublikasikan oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyatakan bahwa semakin besar proporsi kepemilikan manajemen dalam suatu perusahaan maka manajemen akan berupaya lebih giat untuk memenuhi kepentingan pemegang saham yang juga adalah dirinya sendiri. Pemahaman terhadap kepemilikan perusahaan sangat penting karena berkaitan dengan pengendalian operasional perusahaan. Dari sudut pandang teori akuntansi, manajemen laba sangat ditentukan oleh motivasi manajer perusahaan. Motivasi yang berbeda akan menghasilkan besaran manajemen laba yang berbeda, seperti antara manajer yang juga sekaligus sebagai pemegang saham dan manajer yang tidak sebagai pemegang saham. Hal ini sesuai dengan sistem pengelolaan perusahaan dalam dua kriteria: a. Perusahaan dipimpin oleh manajer dan pemilik (owner-manager) b. Perusahaan yang dipimpin oleh manajer dan non pemilik (non ownersmanager). Dua kriteria ini akan mempengaruhi manajemen laba, sebab kepemilikan seorang manajer akan ikut menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap metode akuntansi yang diterapkan pada perusahaan yang mereka kelola. Secara umum dapat dikatakan bahwa persentase tertentu kepemilikan saham oleh pihak manajemen cenderung mempengaruhi tindakan manajemen laba. Kepemilikan manajerial memiliki kemampuan untuk mengurangi insentif para manajer yang mementingkan diri sendiri melalui tingkat pengawasan yang intens (Boediono, 2005)

Kepemilikan Institusional (skripsi, tesis, disertasi)


 Menurut Midiastuty dan Machfoedz (2003), Kepemilikan institutional adalah saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain). Terdapat dua pendapat yang bertentangan menyangkut kepemilikan institusional pendapat pertama, yaitu berdasar pada pandangan bahwa kepemilikan institusional adalah pemilik sementara yang biasa terfokus pada current earning sehingga manajer terpaksa melakukan tindakan meningkatkan laba. Pendapat kedua yaitu kepemilikan institusional adalah shophisiticated sehingga dapat melakukan fungsi monitoring secara lebih efektif dan tidak mudah diperdaya atau percaya dengan tindakan manipulasi oleh manajer. Kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring secara efektif sehingga mengurangi tindakan manajemen melakukan manajemen laba (Ujiyantho, 2007). Melalui mekanisme kepemilikan institusional, efektivitas pengelolaan sumber daya perusahaan oleh manajemen dapat diketahui dari informasi yang dihasilkan melalui reaksi pasar atas pengumuman laba. Persentase saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang tidak menutup kemungkinan berpengaruh terhadap akrualisasi sesuai kepentingan pihak manajemen (Boediono, 2005)

Pengertian Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)


 Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP117/M-MBU/2002 dalam Indra Surya dan Ivan Yustivanda (2008) corporate governance adalah : Corporate governance adalah suatu proses dari stuktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Menurut Nuryaman (2008) corporate governance adalah : Corporate governance merupakan mekanisme pengendalian untuk mengatur dan mengelola perusahaan dengan maksud untuk meningkatkan kemakmuran dan akuntabilitas perusahaan yang tujuan akhirnya untuk mewujudkan shareholders value. Sedangkan menurut Nasution, 2007 corporate governance adalah : Corporate governance merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervise atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan. Bila nonsep ini diterapkan dengan baik, maka diharapkan perumbuhan ekonomi akan terus menanjak seiring dengan transparansi pengelolaan perusahaan yang makin abik dan nantinya menguntungkan banyak pihak. Sedangkan menurut Herawaty (2008) corporate governance merupakan suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan nilai perusahaan kepada para pemegang saham. 11 Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa corporate governance merupakan sebuah konsep pengendalian untuk mengatur dan mengelola perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang diharapkan dapt memberikan dan meningkatkan nilai perusahan kepada para pemegang saham

Teori Keagenan ( Agency Theory ) (skripsi, tesis, disertasi)


Teori keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk memahami corporate governance dan financial distress. Teori keagenan menyangkut hubungan kontraktual antara anggota-anggota perusahaan untuk menghindari terjadinya hubungan yang tidak sesuai tersebut maka dibutuhkan suatu konsep good corporate governance yang bertujuan untuk menjadikan perusahaan menjadi lebih sehat. Penerapan corporate governance berdasarkan pada teori agensi, yaitu teori yang dapat menjelaskan hubungan antara manajemen dengan pemilik, manajemen sebagai agen secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan keuntungan para pemilik (principal) dan sebagai imbalannya akan memperoleh kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan. Menurut Anthony dan Govindarajan (2005), Teori agensi adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agent. Teori agensi memiliki asumsi bahwa tiap-tiap individu semata-mata termotivasi oleh kepetingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Masalah keagenan (agency problem) pada awalnya dieksplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dari teori keagenan pertama kali dinyatakan oleh Jensen and Mecking (1976) dalam manajer suatu perusahaan sebagai “agen” dan pemegang saham “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan bisnis kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agen dari pemegang saham. Permasalahan yang muncul sebagai akibat sistem kepemilikan perusahaan ini adalah agen tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal. Salah satu asumsi utama dari teori keagenan bahwa tujuan principal dan tujuan agen yang berbeda dapat memunculkan konflik karena manajer perusahaan cenderung untuk mengejar tujuan pribadi, Hal ini dapat mengakibatkan kecenderungan manajer untuk memfokuskan pada proyek dan investasi perusahaan yang menghasilkan laba yang tinggi dalam jangka pendek daripada 9 10 memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham melalui investasi di proyekproyek yang menguntungkan jangka panjang. Berdasarkan uraian di atas, dapat dinyaakan bahwa Corporate governance didasari oleh teori agency yang menyatakan bahwa setiap individu cenderung untuk memaksimalkan utilitasnya. Konsep agency theory adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agen principal memperkerjakan agen untuk melakukan tugas dalam rangka memenuhi kepentingan principal