Friday, December 2, 2022

Proporsi Komisaris Independen (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Radifan ( 2015), dalam perusahaan terdapat dewan komisaris yang bertugas untuk mengawasi aktivitas serta perilaku manajemen dalam menjalankan perusahaan. Dewan komisaris sebagai organ perusahaan bertanggungjawab secara kolektif untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance. Namun dalam pelaksanaannya, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional perusahaan sesuai dengan pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia, pelaksanaan dewan komisaris perlu memenuhi prinsip-prinsip berikut: 1. Komposisi dewan komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen 2. Anggota dewan komisaris harus professional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa direksi telah memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan 3. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara Dalam keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep305/BEJ/07-2004 dinyatakan bahwa perusahaan yang tercatat memiliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota dewan komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai komisaris independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

No comments:

Post a Comment