Friday, December 2, 2022

Dewan Komisaris (skripsi, tesis, disertasi)


 Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian dewan komisaris dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi. Dalam hal ini dewan direksi terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPT. Menurut pasal 116 UUPT dewan komisaris wajib : a. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya; b. Melaporkan kepada perseroan mengenaik kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain; dan c. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

No comments:

Post a Comment