Thursday, June 29, 2023

Hubungan antara Audit Tenure dengan Kualitas Audit

 


Adanya isu antara auditor dengan klien yang terjadi, berdampak
pada kepercayaan publik mengenai profesi seorang auditor menjadi
berkurang. Pihak pengguna laporan keuangan menganggap bahwa
akuntan publik memiliki independensi yang cukup rendah ketika
memiliki perikatan audit dengan klien yang terlampau lama sehingga,
berkurangnya objektivitas seorang auditor pada saat mereka melakukan
penugasan audit kliennya.
Lamanya tenure yang terjadi dapat menimbulkan semakin eratnya
hubungan antara auditor dengan klien yang dapat memicu auditor untuk
harus mengikuti keinginan kliennya agar laporan keuangan tersebut
dinilai dengan pendapat auditor yang baik, hal tersebutlah yang akan
menurunkan sikap objektifitas seorang auditor dan karenanya auditor
harus tetap menjaga sikap skeptis pada dirinya.
Penelitian yang dilakukan oleh Al-Thuneibat (2011) mengenai
hubungan audit tenure dengan kualitas audit, kesimpulan yang dapat
diambil dari penelitiannya adalah audit tenure memiliki pengaruh
negatif terhadap kualitas audit. Apabila jumlah tahun tenure semakin
meningkat maka independensi auditor menurun dan kualitas audit juga
akan berkurang.
Didukung oleh penelitian Panjaitan (2014), Giri (2010), Mgbame
(2012), serta Paramita dan Latrini (2015) audit tenure berpengaruh
negatif terhadap kualitas audit. Dari beberapa hasil penelitian tersebut
maka peneliti menyimpulkan bahwa audit tenure yang berlangsung
dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan auditor akan
semakin percaya diri dengan pendekatan audit yang digunakan
sehingga, tidak adanya pengembangan strategi serta inovasi yang
dilakukan auditor untuk mencapai kualitas audit yang berkualitas.

Rotasi Auditor

 


Agar independensi akuntan publik dapat terlindungi, maka dari itu
di beberapa negara telah ditetapkan peraturan mengenai adanya rotasi
akuntan publik. Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melakukan
rotasi akuntan publik yang diatur pada Sarbanes-Oxley Act. Peraturan
tersebut mewajibkan akuntan publik yang mengaudit kliennya di rotasi
setiap 7 (tujuh) tahun sekali.
Terdapatnya isu tentang Enron yang melibatkan Kantor Akuntan
Publik (KAP) International Arthur Anderson (AA), maka dari itu di
Indonesia dan Malaysia melakukan peraturan wajib rotasi auditor.
Dilakukannya peraturan tersebut dengan tujuan agar dapat lebih
meningkatkan dan menjaga independensi auditor baik secara tampilan
maupun dari segi fakta. Rotation Mandatory ini diharapkan dapat
berpengaruh secara signifikan pada pelaksanaan audit yang dilakukan
seorang auditor sehingga independensinya tetap terjaga. Pemberian jasa
audit kepada klien atas laporan keuangan dilakukan oleh KAP paling
lama 6 (enam) tahun buku secara berurut dan untuk seorang akuntan
publik selama – lamanya adalah 3 (tiga) tahun buku berturut – turut.
Seorang akuntan publik dan KAP dapat menerima kembali penugasan
yang diberikan oleh klien setelah 1 (satu) tahun buku berurut tanpa
memberikan jasa audit atas laporan keuangan kepada kliennya

Audit Fee

 


Audit fee merupakan imbalan atas jasa audit yang dilakukannya.
Hingga sekarang ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai aturan
audit fee yang harus ditagih KAP kepada kliennya. Pada saat penugasan
untuk penetapan audit fee tidak kalah penting di dalam penugasan,
tentunya seorang auditor bekerja untuk memperoleh penghasilan yang
mencukupi untuknya. Oleh karenanya, penentuan tentang audit fee perlu
segera disepakati antara auditor dan klien agar tidak timbul perang tarif
yang nantinya dapat merusak kredibilitas akuntan publik
(Kurniasih,2014).
Chintya (2015) mendefiniskan audit fee merupakan pembayaran
yang illegal atas jasa audit yang dilakukan atau jumlah dari pembayaran
kepada auditor dalam rangka memberikan jasanya selain dari jasa audit.
Besar kecilnya audit fee dipengaruhi oleh beberapa faktor. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik (2000) menyebutkan bahwa besarnya 
audit yang diterima oleh auditor dapat beragam dan dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya resiko pada penugasan auditnya,
kompleksitas jasa audit, tingkat keahlian yang digunakan, struktur biaya
pada KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional yang lain.

Audit Tenure ( Masa Perikatan Audit dengan Klien)

 


Tenure merupakan lamanya masa perikatan antara auditor dengan
klien terkait pada jasa audit yang telah disetujui kedua belah pihak.
Tenure menjadi sebuah perdebatan masalah ketika tenure yang terjadi
dilakukan secara singkat maupun dilakukan dalam jangka waktu yang
lama. Tenure yang singkat mengakibatkan pemahaman auditor terhadap
operasi perusahaan maupun organisasi perusahaan kurang, sedangkan
tenure yang terlampau lama berakibat pada berkurangnya independensi
auditor dalam menjalankan tugasnya. 
Kurniasih dan Rohman (2014) mengemukakan bahwa dengan
adanya audit tenure yang singkat ketika auditor memperoleh klien yang
baru akan membutuhkan waktu bagi auditor untuk menyesuaikan dan
memahami kliennya di lingkungan bisnis. Tenure yang singkat akan
berimbas pada terbatasnya pemerolehan informasi dan bukti – bukti,
sehingga ketika auditor mendapatkan data yang hilang ataupun sengaja
dihilangkan oleh pihak manajemen akan susah untuk ditemukan.
Begitupun dengan sebaliknya, audit tenure dengan jangka waktu yang
lama akan menimbulkan adanya hubungan emosional atau kedekatan
diantara auditor dengan kliennya. Hal tersebut dapat mengakibatkan
menurunnya sikap independensi seorang auditor. Adanya harapan pada
pemulihan kepercayaan pihak pengguna laporan keuangan, maka
dengan audit tenure yang singkat dapat lebih meningkatkan kompetensi
dari seorang auditor agar dapat menghasilkan kualitas audit yang bisa
diandalkan oleh penggunanya

Kualitas Laba

 


Pada PSAK Kerangaka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan (2007) kualitas laba ialah karakteristik kualitatif yang
membuat informasi pada laporan keuangan dapat berguna untuk
penggunanya yang berkepentingan serta dijadikan sebagai dasar
pembuat keputusan yang tepat. Laba yang memiliki kualitas baik
apabila laba dapat dijadikan sebagai indikator yang baik untuk laba di
masa yang mendatang.
FASB menyatakan bahwa laba akan berkualitas ketika laba
tersebut memiliki karakteristik yang kualitatif sesuai dengan kerangka
konseptual dalam FASB, dimana laporan keuangan harus relevan dan
reliabel. Sedangkan PSAK Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan mengatakan bahwa ada empat karakteristik yaitu
dapat dipahami, andal, relevan, dan dapat dibandingkan (Kartikasari,
2012).
Proksi kualitas audit yaitu kualitas laba akan diukur dengan
menggunakan nilai total akrual. Dari tinggi rendahnya nilai akrual
biasanya digunakan untuk mengukur apakah manajer melakukan
manajemen laba di perusahaannya atau tidak. Hartadi (2009) 
mengemukakan bahwa tingginya rendahnya total akrual pada
perusahaan menunjukkan tinggi atau rendahnya tingkat manajemen laba
yang dilakukan

Kualitas Audit

 


Dalam sebuah perusahaan, audit merupakan hal yang penting
untuk perusahaan karena dapat memberikan pengaruh yang signifikan
kepada perusahaan. Masa depan perusahaan berada pada laporan
keuangan yang di audit. Apabila dalam pelaksanaan audit terdapat salah
saji material yang disengaja maka dapat berimbas pada kewajaran
laporan keuangan perusahaan. Audit merupakan proses pemeriksaan
dan memberikan informasi yang akurat mengenai kegiatan ekonomi
perusahaan. Dalam melakukan audit harus dilakukan oleh pihak yang
berkompeten yaitu auditor. Pada saat pengambilan keputusan audit,
auditor memiliki peranan yang sangat penting.
Terdapat beberapa pandangan mengenai definisi kualitas audit.
Salah satunya Sinaga (2012) menyatakan bahwa dari sisi auditor,
kualitas audit dilihat ketika auditor bekerja berdasar pada standar
profesional yang ada serta melakukan penilaian resiko bisnis audit yang
baik sedangkan, dari sisi entitas dan pengguna kualitas audit dilihat
ketika auditor bisa memberikan jaminan mengenai tidak adanya fraud
yang ada pada laporan keuangan auditan. Sedangkan dari sisi auditor
memiliki pandangan bahwa kualitas audit terjadi ketika auditor bekerja
sesuai dengan standar profesional yang ada serta dapat menilai resiko 
bisnis audit dengan baik dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya
resiko litigasi dan menghindari terjadinya kejatuhan reputasi auditor.

Teori Keagenan

 


Teori Keagenan dikemukakan oleh Jensen & Meckling (1976),
yaitu sebuah organisasi ialah suatu hubungan maupun perjanjian di
antara principal dan agent. Teori agen ini muncul ketika satu orang atau
lebih (principal) mendelegasikan sebagian dari wewenangnya kepada
agen. Teori ini berhubungan dengan utility maximizers dimana adanya
peluang besar pada setiap pihak untuk mengoptimalkan kepentingannya
(Kurniasih, 2014).
Panjaitan (2014), pada dasarnya teori keagenan (agency theory)
membahas mengenai adanya kesepakatan diantara pemegang saham
dengan manajer dalam urusan pengelolaan perusahaan. Pada dasarnya
dalam keberhasilan bidang operasional di perusahaan manajer memiliki
tanggung jawab yang besar. Apabila terjadi kegagalan dalam
operasional perusahaan, maka jabatan dan fasilitas sebagai taruhannya.
Dengan adanya alasan tersebut mendasari mengapa seorang manajer
ingin melakukan manjemen laba untuk memenuhi kepentingannya
sendiri tanpa memikirkan orang lain