Thursday, June 29, 2023

Audit Fee

 


Audit fee merupakan imbalan atas jasa audit yang dilakukannya.
Hingga sekarang ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai aturan
audit fee yang harus ditagih KAP kepada kliennya. Pada saat penugasan
untuk penetapan audit fee tidak kalah penting di dalam penugasan,
tentunya seorang auditor bekerja untuk memperoleh penghasilan yang
mencukupi untuknya. Oleh karenanya, penentuan tentang audit fee perlu
segera disepakati antara auditor dan klien agar tidak timbul perang tarif
yang nantinya dapat merusak kredibilitas akuntan publik
(Kurniasih,2014).
Chintya (2015) mendefiniskan audit fee merupakan pembayaran
yang illegal atas jasa audit yang dilakukan atau jumlah dari pembayaran
kepada auditor dalam rangka memberikan jasanya selain dari jasa audit.
Besar kecilnya audit fee dipengaruhi oleh beberapa faktor. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik (2000) menyebutkan bahwa besarnya 
audit yang diterima oleh auditor dapat beragam dan dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya resiko pada penugasan auditnya,
kompleksitas jasa audit, tingkat keahlian yang digunakan, struktur biaya
pada KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional yang lain.

No comments:

Post a Comment