Thursday, June 29, 2023

Rotasi Auditor

 


Agar independensi akuntan publik dapat terlindungi, maka dari itu
di beberapa negara telah ditetapkan peraturan mengenai adanya rotasi
akuntan publik. Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melakukan
rotasi akuntan publik yang diatur pada Sarbanes-Oxley Act. Peraturan
tersebut mewajibkan akuntan publik yang mengaudit kliennya di rotasi
setiap 7 (tujuh) tahun sekali.
Terdapatnya isu tentang Enron yang melibatkan Kantor Akuntan
Publik (KAP) International Arthur Anderson (AA), maka dari itu di
Indonesia dan Malaysia melakukan peraturan wajib rotasi auditor.
Dilakukannya peraturan tersebut dengan tujuan agar dapat lebih
meningkatkan dan menjaga independensi auditor baik secara tampilan
maupun dari segi fakta. Rotation Mandatory ini diharapkan dapat
berpengaruh secara signifikan pada pelaksanaan audit yang dilakukan
seorang auditor sehingga independensinya tetap terjaga. Pemberian jasa
audit kepada klien atas laporan keuangan dilakukan oleh KAP paling
lama 6 (enam) tahun buku secara berurut dan untuk seorang akuntan
publik selama – lamanya adalah 3 (tiga) tahun buku berturut – turut.
Seorang akuntan publik dan KAP dapat menerima kembali penugasan
yang diberikan oleh klien setelah 1 (satu) tahun buku berurut tanpa
memberikan jasa audit atas laporan keuangan kepada kliennya

No comments:

Post a Comment