Saturday, February 17, 2024

Pengertian Penempatan Kerja

 


Langkah awal dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang terampil dan andal perlu adanya suatu perencanaan dalam
menentukan karyawan yang akan mengisi pekerjaan yang ada dalam
perusahaan yang bersangkutan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga
kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan, baik
penempatan karyawan baru maupun karyawan lama pada posisi jabatan
baru.Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat
menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang
dibutuhkan perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam jabatan
yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan
yang diharapkan.
Menurut Rivai (2010:211) “penempatan adalah penugasan atau
penugasan kembali seorang karyawan kepada pekerjaan barunya”.
Menurut Sastrohadiwiryo (2012:162) “penempatan tenaga kerja adalah
proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus
seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan,
serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan,
wewenang, serta tanggung jawabnya”.
Menurut Sulistiyani (2013:151) “penempatan adalah suatu
kebijakan yang diambil oleh pimpinan suatu instansi, atau bagian
personalia untuk menentukan seorang pegawai masih tetap atau tidak
ditempatkan pada suatu posisi atau jabatan tertentu berdasarkan
pertimbangan keahlian, keterampilan atau kualifikasi tertentu”.

No comments:

Post a Comment