Wednesday, February 1, 2023

Jenis-jenis Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Berdasarkan tujuan/sifat penggunaanya, pembiayaan dapat dibagi
menjadi tiga hal berikut: “1) Pembiayaan konsumtif, 2) Pembiayaan modal
kerja, dan 3) Pembiayaan investasi”.19 Berikut ini penjelasan dari kutipan
di atas:
1) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang dipergunakan untik
kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti pembiayaan
kepemilikan rumah (KPR) atau mobil yang akan digunakan sendiri
bersama keluarganya. Pembiayaan ini tidak produktif.
2) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang akan dipergunakan
untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif.
3) Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang dipergunakan untk
investasi produktif, tetapi baru menghasilkan dalam jangka waktu yang
relatif lama.
Adapun menurut prinsipnya pembiayaan pada bank syari’ah
terbagi kepada tiga yaitu: “1) Prinsip bagi hasil, 2) Prinsip jual beli, 3)
Prinsip sewa”.20 Berikut ini penjelasan dari kutipan di atas:
1) Prinsip bagi hasil
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan
dengan empat akad utama yaitu:
a) Musyarakah, adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak  memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama.
b) Mudharabah, berasal dari kata dharb, berarti memukul atau
berjalan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
c) Muzara’ah, adalah akad kerja sama pengelola pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.
d) Musaqah, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di
mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan. Sebagai imbalan, penggarap berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
2) Prinsip jual beli
Terdapat tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam perbankan syraiah, yaitu:
a) Murabahah, adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Pada perjanjian
murabahah, bank membiayaai pembelian barang atau asset yang
37
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari
pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah
tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau keuntungan.
b) Salam, yaitu akad jual beli yang di mana barang diserahkan di
kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
c) Isthisna, yaitu akad jual beli di mana pembuat barang menerima
pesanan dari pembeli, dan pembuat barang lalu berusaha melalui
orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli
akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga dan sistem
pembayaran, apakah pembayaran di muka, melalui cicilan, atau
ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan dating.21
3) Prinsip sewa
Prinsip sewa-menyewa dalam perbankan syari’ah dilakukan
dengan dua akad yaitu:
a) Ijarah. Menurut Hanafiyah, ijarah adalah akad untuk
memperbolehkan pemilik manfaat yang diketahui dan disengaja
dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
b) Ijarah muntahiya bittamlik, adalah sejenis perpaduan antara
kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa 

Kolektibilitas Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi
hasil/profit margin pembiayaan menyebabkan adanya kolektibilitas
pembiayaan. Bank Indonesia menetapkan kriteria terhadap penggolongan
kredit tersebut melelaui SEBI Nomor 30/16/UPPB tanggal 27 Februari
1998. Adapun pengertian dari kolektibilitas adalah pengggolongan kredit
menurut kualitas kredit yang bersangkutan.
Terdapat lima golongan kredit sesuai kualitasnya sebagai berikut:
1) Kriteria lancar (pass)
a) Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu.
b) Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c) Bagian dari kredit yang dijaminkan dengan tunai (cosh collateral).
2) Kriteria kredit dalam perhatian khusus (special mention)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum
melampaui 90 hari.
b) Kadang-kadang terjadi cerukan c) Mutasi rekening relatif aktif.
d) Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
e) Dukungan pinjaman baru
3) Kriteria kredit kurang lancar (sub standard)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah
melampaui 90 hari.
b) Sering terjadi cerukan.
c) Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
d) Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur.
e) Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4) Kriteria kredit diragukan (doubtful)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok/bunga melampaui 180 hari.
b) Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c) Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d) Terjadi kapitalisasi bunga.
e) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit
maupun pengikatan jaminan.
5) Kriteria kredit macet (lost)
a) Terdapat tunggakan angsuran pokok/bunga melampaui 270 hari.
b) Dokumentasi pembiayaan dan/atau pengikatan agunan tidak ada

Fungsi Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan mempunyai peranan penting dalam perekonomian,
secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian,
perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan yaitu:
1) Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari modal atau
uang. Penabung menyimpan uangnya di lembaga keuangan. Uang
tersebut dalam presentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh
lembaga keuangan untuk memperluas atau memperbesar usahanya.
2) Pembiayaan meningkatkan daya guna (utility) dari suatu barang, di
mana produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memproduksi
barang jadi, sehingga utility dari barang tersebut meningkat. Misalnya
padi menjadi beras, benang enjadi tekstil, dan sebagainya.
3) Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang dengan
menyalurkan pembiayaan melalui rekening atau koran.
Pengusahamenciptakan pertambahan peredaran uang giral dan
sejenisnya seperti; cheque, giro, bilyet, wesel, promes dan sebagainya.
4) Pembiayaan menimbulkan kegairahan usaha masyarakat. Manusia
adalah mahkluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu
beusaha memenuhi kebutuhannya, akan tetapi menigkatnya usaha
tidaklah selalu diimbangi dengan kemampuan.
5) Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
Pengusaha yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha
meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha yang berarti keuntungan
secara kumulatif kemuian dikembangkan lagi dalam arti
dikembangkan dalam bentuk permodalan, maka peningkatan akan
berlangsung terus menerus.
6) Pembiyaan sebagai alat stabilitas ekonomi yang kurang sehat langkahlangkahnya diarahkan pada usaha-usaha antara lain; pengendalian
inlasi, peningkatan ekspor, rehabilitas sarana dan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat

Tujuan Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bank syari’ah, di
antara tujuannya pembiayaan yang dilakukan perbankkan syari’ah yaitu:
1) Pemilik
Bagi Para pemilik usaha (lembaga keuangan), mengharapkan
akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada pihak
bank tersebut.
2) Pegawai
Bagi Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh
kesejahteraan dari bank yang dikelola.
3) Masyarakat
a) Pemilik dana
Sebagai pemilik dana, mereka mengharap dari dana yang
diinvestasikan akan memperoleh bagi hasil.
b) Debitur yang bersangkutan
Sebagai debitur dengan mendapatkan pembiayaan bertujuan
mengatasi kesulitan pembiayaan dan meningkatkan usaha dan pendapatan dimasa depan. Mereka membantu untuk menjalankan
usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang
yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
c) Masyarakat umum atau konsumen
Mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
d) Pemerintah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah dapat terbantu
dalam pembiayaan pembangunan negara, di samping itu akan
diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atau keuntungan yang
diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan).
e) Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran dana
pembiayaan, diharapkan dapat meneruskan dan mengembangkan
usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dilayani.15
Di sisi lain tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah adalah
untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai
dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri,
pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam
rangka memenuhi kebutuhan 

Unsur-unsur Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


1) Kepercayaan
Suatu keyakinan pemberi pinjaman (bank) bahwa pembiayaan
yang diberikan berupa uang, barang ataupun jasa, akan benar-benar
diterima kembali di mana akan ditentukan dimasa yang akan datang.
Kepercayaan ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana
dikucurkan, sudah dilakukan penelitian atau penyelidikan yang
mendalam tentang nasabah. Hal itu dilakukan demi keamanan dan
kemampuan dalam membayar biaya yang dilakukan.
2) Kesepakatan
Hal ini dilakukan dalam suatu perjanjian, di mana masingmasing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing
kesepakatan penyaluran pembiayaan yang dituangkan dalam akad
pembiayaan.
3) Jangka waktu
Setiap pinjaman yang dilakukan memilii jangka aktu yang
ditentukan. Hal ini mencangkup masa pengembalian pembiayaan yang
telah disepakati.
4) Resiko
Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang
disengaja ataupun tidak sengaja. Resiko yang disengaja yaitu resiko
yang diakibatkan oleh nasabah sengaja tidak mau membayar padahal
mampu membayar. Sedangkan resiko yang tidak disengajaa yaitu
resiko yang diakibatkan karena nasabah tertimpa musibah.
5) Balas jasa
Dalam bank konvensional yang dimaksud balas jasa dalam
bentuk bunga, biaya profisi dan komisi serta biaya administrasi yang
merupakan keuntungan bank.sedangkan dalam prinsip syari’ah, balas
jasanya dalam bentuk bagi hasil.

Prinsip Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Penilaian pembiayaan merupakan suatu proses analisis yang
dilakukan oleh bank syari’ah untuk menilai suatu permohonan pembiayaan
yang telah dilakukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis
permohonan pembiayaan, bank syari’ah akan memperoleh keyakinan
bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Untuk meminimalisir resiko pembiayaan yang sulit dihindari, maka
pihak lembaga keuangan harus mengadakan suatu analisis untuk
meyakinkan si debitur benar-benar dapat dipercaya dan mampu
mengembalikan uang dalam tempo yang telah disepakati bersama.10
Penilaian kredit/pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai
prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya. Ada beberapa
prinsip-prinsip penilaian kredit/pembiayaan yang sering dilakukan yaitu
dengan analisis 5C dan 7P, dan 3R.
Prinsip pemberian pembiayaan dengan analisis 5C, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Character (kepribadiaan atau watak)
Menggambarkan watak dan kepribadian calaon nasabah. Bank
perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan
tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan
untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah
diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari  calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah
mau memenehi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah
mempunyai karakter yang baik, jujur, dan mempunyai komitmen
terhadap pembayaran kembali pembiayaan.
2) Capacity (kemampuan atau kesanggupan)
Analisis terhadap capacity ini ditujuakan untuk mengetahui
kemampuan keunagan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya
sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti
kemampuan keuangan calon nasabah dalam memnuhi kewajibanya
setelah bank syari’ah memberikan pembiayaan. Kemampuan keungan
calon nasabah sangat penting karena merupakan sumber utama
pembayaran. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah,
maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya
dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syari’ah
dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengetahui
kemampuan keungan calon nasabah antara lain:
a) Melihat laporan keuangan
b) Memeriksa slip gaji dan rekening tabungan
c) Survei ke lokasi calon nasabah
3) Capital (modal atau kekayaan)
Capital atau modal yang perlu disetarakan dalam objek
pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal
24
meruapakan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh calon nasabah atau
jumlah dana yang disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin
besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam
objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank akan
keseriusan calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan dan
pembayaran kembali.
4) Collateral (jaminan)
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas
pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran
kedua. Dalam hal ini nasabah tidak dapat membayar angsurannya,
maka bank syari’ah dapat melakukan penjualan terhadap agunan. Hasil
penjualan agunan duganakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk
melunasi pembiayaannya.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari
nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin
pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor
yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari
agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syari’ah perlu mengetahui
minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila
agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang
(marketable), maka bank yakin bahwa agunan yang diserahkan calon
nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh
agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.
25
Secara perinci pertimbangan atas collateral dikenal dengan
MAST:
a) Marketability
Agunan yang diterima oleh bank haruslah agunan yang mudah
diperjualbelikan dengan harga yang menarik dan meningkat dari
waktu ke waktu.
b) Ascertainability of value
Agunan yang diterima memilik standar harga yang lebih pasti.
c) Stability of value
Agunan yang diserahkan bank memiliki harga yang stabil,
sehingga ketika agunan dijual, maka hasil penjualan bisa
mengganti kewjiban debitur.
d) Transferability
Agunan yang diserahkan bank mudah dipindahtangankan dan
mudah dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.
5) Condition of Economy (keadaan ekonomi)
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu
mempertimbangkan sector usaha calon nasabah dikaitkan dengan
kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi
ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang,
untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon
nasabah Dalam prinsip 5C, setiap permohonan pembiayaan, telah dianalisis
secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai. Dalam
analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai
dasar untuk memutuskan permohonan pembiayaan. Analisis 5C, perlu
dilakukan secara keseluruhan.
Penilaian dengan 7P, adalah sebagai berikut:
1) Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup
sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2) Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu
atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta
karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu
dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
Kredit untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk
pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga, dan
persyaratan lainnya.
3) Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk tujuan
konsumtif, produktif, atau perdagangan.
27
4) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang
apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas
kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank
yang rugi, tetapi juga nasabah.
5) Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber
pernghasilan debitur, akan semakin baik sehingga jika salah satu
usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6) Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan
tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan
kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7) Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan
oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat
berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi Dengan penilaian Prinsip 3R (Return, Repayment, dan Risk
Bearing Ability), adalah sebagai berikut:
1) Return (hasil yang dicapai)
Dalam poin ini, penilaian yang dilakukan adalah penilaian atas
hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan
pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan, apakah hasil tersebut
bisa menutup pembiayaannya atau tidak. Return juga bisa diartikan
sebagai keuntungan yang akan diperoleh lembaga keuangan apabila
memberikan pembiayaan pada pemohon.
2) Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini, lembaga keuangan harus menilai berapa lama
perusahaan pemohon pembiayaan dapat membayar kembali
pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayara kembali,
sertaapakah pembiayaan harus diangsur, atau dilunasi diakhir periode
sekaligus.
3) Risk bearing ability (kemampuan menanggung risiko)
Dalam hal ini, lembaga keuangan harus mengetahui dan
menilai sejauh mana perusahaan pemohon pembiayaan mampu
menanggung risiko pembiayaan ketika terjadi suatu yang tidak
diinginkan. Selain itu, kemampuan menanggung risiko juga diterapkan
bagi lembaga keuangan, yaitu dengan cara meminta agunan kepada
calon debitur. 

Pengertian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefiisikan pendanaan
yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syari’ah kepada
nasabah.  Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia
mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam juga
mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga
Rezeki-Nya sangat luas. Bahkan, Allah tidak akan memberikan rezeki itu
kepada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja yang bekerja keras.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis
merupakan aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah baik
dalam melakukan aktivitas produksi seperti pertanian, perkebunan,
peternakan, pengelolaan makanan dan minuman, maupun aktivitas
distribusi seperti perdagangan, atau dalam bidang jasa seperti transportasi,
kesehatan dan sebagainya. Untuk memulai suatu usaha seperti itu
diperlukan modal, seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau dari keluarganya. Adapula yang meminjam
kepada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan
menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang
ingin berusaha berupa kredit atau pembiayaan.2
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu
pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihakpihak yang merupakan defisit unit.
3 Sedangkan menurut Muhammad,
pengertian pembiayaan (financing), yaitu:
Pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain
untuk mendukung investasi yang telah direncakan, baik dilakukan
oleh sendiri mapupun oleh lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan
adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan.4
Pengertian pembiayaan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 Pasal 1 angka 25:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa: (a) transaksi bagi hasil dalam
bentuk mudharabah dan musyarakah, (b) transaksi sewa-menyewa
dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik, (c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam, dan isthisna, (d) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang Qardh, (e) transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk transaksi multijasa. Berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antar bank syari’ah dan atau UUS dan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai dan atau diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Sebagian besar dana bank disalurkan dalam bentuk pembiayaan,
yang jika dikelola dengan hati-hati akan memberikan hasil yang tidak kecil
baik bagi bank maupun bagi perekonomian nasional.6 Dari beberapa
pengertian pembiayaan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengna
fungsinya, dalam transaksi pembiayaan bank syari’ah bertindak sebagai
penyedia dana dan setiap nasabah penerima fasilitas (debitur) yang telah
mendapatkan pembiayaan dari bank syari’ah apa pun jenisnya, setelah
jangka waktu tertentu wajib mengembalikan pembiayaan tersebut kepada
bank syraiah berikut imbalan atau bagi hasil.7
Prinsip penyaluran kredit/pembiayaan adalah prinsip kepercayaan
dan kehati-hatian. Indikator ini adalah kepercayaan moral, komersial,
financial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan
kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada
debiturnya hanya atas kepercayaanya saja, tanpa ada jaminan lainnya.
Sedangkan kepercayaan reserve adalah jika kreditur menyalurkan
kredit/pembiayaan kepada debitur atas kepercayaan, tetapi kurang yakin
sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi. Bahkan suatu bank
dalam penyaluran kredit/pembiayaan lebih mengutamakan agunan atas
pinjaman tersebut.