Saturday, December 30, 2023

Jenis – Jenis Saham

 


Menurut Darmadji (dalam Ismail dan Yahya, 2017) saham di tinjau dari
segi hak tagih atau klaim dibedakan menjadi 2 kategori yaitu :
1) Saham Preferen ( Preferred Stock )
Saham yang mempunyai kombinasi karakteristik gabungan
(hybrid) dari obligasi maupun saham biasa, karna saham preferen
memberikan pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi, dan juga
mendapatkan hak kepemilikan seperti saham biasa. Saham preferen serupa
dengan saham biasa karena 2 hal yaitu :
a) Mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh
tempo yang tertulis diatas lembaran saham tersebut.
b) Membayar dividen.
Sedangkan perbedaannya dengan saham biasa adalah bahwa saham
preferen tidak memberikan hak suara kepada pemegangnya untuk memilih
direksi ataupun manajemen perusahaan, seperti layaknya saham biasa
2) Saham Biasa ( Common Stock )
Saham yang menunjukkan bahwa pemegang saham biasa tersebut
mempunyai hak kepemilikan atas aset – aset perusahaan. Oleh karena itu
pemegang saham biasa mempunyai hak suara untuk memilih direktur
ataupun manajemen perusahaan dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS).

No comments:

Post a Comment