Saturday, December 30, 2023

Likuiditas

 


Likuiditas adalah kemampuansuatu perusahaan dalam melunasi
hutang lancarnya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki
perusahaan(Hanafi, 2014). Sedangkan menurut Dwiarti (2009)
Likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansiilnya yang segera harus dipenuhi. Suatu
bank dapat dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat
membayar semua hutang-hutangnya terutama simpanan tabungan,
giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua
permohonan kredit yang memang layak untuk dibiayai (Kasmir,
2012). Adapun penilitian likuiditas yang dimaksudkan oleh Bank
Indonesia menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP
tanggal 14 Desember 2001 penelitian likuiditas yang disyaratkan oleh
Bank Indonesia adalah dengan menggunakan loan to deposit ratio.
Rasio ini menggambarkanseberapa jauh simpanan dana pihak
ketiga digunakan untuk pemberian kreditjugasebagai pengukur
likuiditas suatu bank. RasioLDR digunakan untuk mengetahui dan
mengevaluasi seberapa jauh sebuah bankdikategorikan memiliki
kondisi yang sehat dalam menjalankan operasinal atau kegiatan
usahanya. Menurut Latumarissa dalam Nova, Ramantha, &
Wirakusuma (2014) Semakin kecil LDR bank semakin likuid karena
adanya banyak dana yang siap disalurkan. Masalah likuiditas menurut
Subanidja dalamSitompul (2017)adalah faktor yang memungkinkan
kebangkrutan perusahaan, karena perusahaan yang mengalami
kesulitan likuiditas pada akhirnya berkemungkinan besar akan
berujung pada berhentinyaaktivitas perusahaan. Oleh karena itu, bank
harus mempertahankan posisi likuiditasnya agar tetap berada pada
level yang aman sesuai dengan peraturan BI No. 12/119/PBI/2010
yang menyebutkan bahwa rasio LDR
100%.

No comments:

Post a Comment