Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan pada suatu
perusahaan. Satuan minimal pembelian saham adalah 1 lot sama dengan 100
lembar saham. Jadi, apabila kita memiliki saham pada sebuah perusahaan, berarti
kita juga merupakan pemilik perusahaan tersebut. Saham merupakan instrumen
investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan
tingkat keuntungan yang menarik dan juga tingkat risiko yang sebanding.Saham
merupakan salah satu produk investasi di pasar modal yang dapat diperjual
belikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dijadikan sarana investasi dalam
jangka panjang.
Saham dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu saham konvensional dan saham
syari”ah. Berikut penjelasannya (BEI, 2020):
- Saham konvensional
Saham konvensional didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang
atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
meyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan
perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). - Saham syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk syari’ah saham yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Terdapat 2 jenis
saham syariah yang diakui di Pasar Modal Indonesia. Pertama, saham yang
dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham
syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat
di Pasar Modal Syariah Indonesia, baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan
OJK secara berkala, Kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai
berikut:
a. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Perjualan dan permainan yang tergolong judi
2) Perdagangan yang dilarang menurut syariah
3) Jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bungan dan perusahaan
pembiayaan berbasis bunga
4) Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi antara lain
asuransi konvensional
5) Memproduksi dan mendistribusikan, memperdagangkan atau menyediakan
barang haram atau jasa haram
6) Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
b. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
1) Total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih
dari 45%
2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak
lebih dari 10%
Selain saham, produk investasi di Pasar Modal yang tersedia dalam bentuk
konvensional dan syariah yaitu reksadana. Berikut penjelasannya (BEI, 2020): - Reksa dana konvensional
Reksa dana konvensional didefinisikan sebagai suatu wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. - Reksa dana syariah
Reksa dana syariah menurut POJK No. 19/pojk.04/2015 adalah reksa dana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip
syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut maka setiap jenis reksa dana
dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip
syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya. Reksa dana syariah
dianggap memenuhi prinsip pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan
portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
No comments:
Post a Comment