Saturday, December 30, 2023

Pengertian Pasar Modal

 


Pasar modal (capital market) secara umum merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain misalnya pemerintah, dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi.
Menurut Husnan (2015) adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk
hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta.Instrument pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang
diwujudkan dalam bentuk obligasi.(Aminatuz, 2015:52). Jadi dapat
disimpulkan bahwa pasar modal adalah salah satu cara bagi perusahaan untuk
mencari keuntungan dengan menjual hak pemegang saham perusahaan kepada
masyarakat.
Ada empat tipe pasar modal (Jogiyanto, 2014) yaitu :
1) Pasar Perdana (Primary Market) merupakan tempat pertama kali
perusahaan menjual surat berharganya. Surat berharga yang baru dijual
dapat berupa penawaran perdana ke publik (initial public offerig atau
IPO).
2) Pasar Sekunder (Secondary Market) merupakan tempat perdagangan surat
berharga yang sudah beredar.
3) Pasar Ketiga (Third Market) merupakan pasar perdagangan surat berharga
pada saat pasar kedua tutup.
4) Pasar Keempat (Fourth Market) merupakan pasar yang dilakukan antara
institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker.

No comments:

Post a Comment