Saturday, December 30, 2023

Pengertian Pasar Modal

 


Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang ataupun modal sendiri (Darmadji dan Fakhruddin, 2001).
Menurut Undang – Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Pasar modal pada aktifitasnya menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi
keuangan, dalam melaksanakan fungsi ekonominya (Robert ang dalam Basalama
dkk, 2017) sebagai lembaga perantara (intermediaries), dimana fungsi ini
menunjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian kerena
pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak
yang mempunyai kelebihan dana. Disamping itu, dalam fungsi keuangan pasar
modal mendorong terciptannya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya
pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor) dapat memilih alternatif
investasi yang memberikan return yang optimal. (Tandelilin dalam Ismail dan
Yahya, 2017).
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pasar modal yang ada di Indonesia
yang merupakan sarana untuk melakukan jual beli instrument keuangan jangka
panjang yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, yang diterbitkan
pemerintah perusahaan swasta seperti saham dan obligasi (Wijaya dan Suarjaya,
2017). Sekarang ini lebih dari 400 perusahaan go public yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia yang menawarkan sahamnya kepada investor.

No comments:

Post a Comment