Saturday, December 30, 2023

Pengertian Pasar Modal

 


Pasar modal merupakan salah satu alat penggerak perekonomian di suatu
negara, hal tersebut dikarenakan pasar modal adalah sarana pembentuk dana modal
yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang bertujuan untuk
menunjang pembiayan pemabangunan nasional.. Menurut Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan pubik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaha dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Menurut Menaung et al (2022) Pasar modal (capital market) adalah pasar
untuk berbagai instrument keuangan yang memiliki jangka waktu yang panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik itu surat hutan (Obligasi), ekuitas (Saham), reksa
dana, instrumen derivatif maupun instrument yang lainnya.
Pasar Modal merupakan sebuah sarana yang dapat digunakan oleh emiten
atau perusahaan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha serta pihak
investor tempat atau media untuk berinvestasi sehingga memperoleh keuntungan
dari investasi di pasar modal. Kehadiran Pasar Modal di Indonesia memiliki peran
yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan perkonomian nasional. Pasar
modal menyediakan berbagai macam produk investasi bagi para investor seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan suat berharga lainnya (Fransiskus, 2016:3). Salah
satu jenis sekuritas yang terkenal adalah saham.

No comments:

Post a Comment