Fungsi pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi
pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi pengawasan berguna
untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan dalam sebuah
pekerjaan, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya pemerintahan telah digunakan seefektif dan
seefisien mungkin guna mencapai tujuan rencana – rencana dalam
penyelenggaraan pemerintah. Dapat diketahui bahwa untuk mengukur berhasil
atau tidaknya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat dilihat
dari kinerja dan hasil akhir dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurut Rachman (2001:23) keberhasilan tercapainya tujuan organisasi
pemerintah dapat dilihat dari berbagai macam indikator sebagai berikut :
- Indikator meningkatnya disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran yang
jelas dapat diukur, antara lain :
A. Rencana yang disusun dapat mengambarkan adanya sasaran yyang
jelas dan dapat diukur, terlihat kaitan antara rencana dengan program
serta anggaran.
B. Tugas dapatt selesai dengan rencana, baik dilihat dari aspek fisik
maupun biaya - Indikator berkurangnya penyalahgunaan wewenang yaitu berkurangnya
tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan. - Indikator berkurangnya kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar, antara
lain :
A. Kualitas dan kuantitas kasus-kasus penyimpangan, penyelewangan,
kebocoran, pemborosan dapat dikurangi sebagimana fungsi laporan
pengawasan fungsional dan laporan pengawasan lainnya.
B. Berkurangnya tingkat kesalahan dalam pelaksaan tugas
No comments:
Post a Comment