Saturday, February 17, 2024

Pemerintahan

 


Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia.
Menurut Ridwan HR (dalam Sururama & Amalia, 2020:121)
pemerintahan adalah besctuurvroering atau pelaksana tugas pemerintah,
sedangkan pemerintah adalah organ / alat yang menjalankan pemerintahan.
Berdasarkan pengeritian yang telah dikemukakan, pemerintah adalah
organisasi yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam menerapkan hukum dan
kebijakan terhadap daerah kekuasaanya. Indonesia merupakan Negara Kesatuan
yang terdiri atas banyaknya pulau, maka dalam penyelengaraan pemerintahan
pada Negara kesatuan menurut Mahfud MD (dalam Kusriyah, 2019:13)
pembagian kekuasaan dalam mengatur Negara menggunakan istilah pemencaran
yang melahirkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 18 mengatur tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten atau kota, mempunyai
pemerintahan daerah yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip otonomi.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan terciptanya
good government. Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah
menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanan, pengorganisasian, staffing,
koordinasi, dan pengawasan. Menurut Afandi (2019) berpendapat bahwa Salah
satu fungsi tersebut berpengaruh besar dalam mewujudkan good godverment yaitu
pengawasan

No comments:

Post a Comment