Saturday, February 17, 2024

Fungsi Pengawasan Kerja

 


Fungsi pengawasan kerja merupakan fungsi yang berhubungan dengan
usaha menyelamatkan jalannya perusahaan ke arah yang dicita-citakan yaitu ke
arah yang telah direncanakan. Dilihat hubungannya di antara fungsi-fungsi
manajemen, fungsi perencanaan berhubungan erat dengan fungsi pengawasan
karena dapat dikatakan rencana itu sebagai standard atau alat pengawasan bagi
pekerjaan yang sedang dikerjakan. Pelaksanaan rencana akan baik, jika
pengawasan dilakukan dengan baik. Demikian pula fungsi menggerakkan atau
pemberian perintah berhubungan erat dengan fungsi pengawasan karena
sesungguhnya pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari perintah-perintah
yang sudah dikeluarkan (Daulay, 2017: 220).
Menurut Kadarisman (2015: 194), fungsi pengawasan kerja antara lain:

  1. Menetapkan tujuan-tujuan dan merencanakan bagaimana mencapainya.
  2. Menentukan berapa banyak orang (karyawan) diperlukan serta keterampilanketerampilan yang perlu dimiliki mereka (organization).
  3. Menyeleksi individu-individu untuk mengisi posisi-posisi (staffing) dan
    kemudian mereka diberi tugas kerja dan ia membantu mereka yang
    bertanggung jawab untuk melaksanakannya dengan baik (direction).
  4. Dengan aneka macam laporan, ia meneliti bagaimana baiknya rencanarencana dilaksanakan dan ia mempelajari kembali rencana-rencana
    sehubungan dengan hasil-hasil yang dicapai dan apabila perlu, rencanarencana tersebut dimodifikasi.
    Sedangkan menurut Handoko (2016: 26), fungsi pengawasan kerja pada
    dasarnya mencakup empat unsur, yaitu:
  5. Penetapan standard pelaksanaan.
  6. Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan.
  7. Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan standard yang
    telah ditetapkan.
  8. Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila fungsi pelaksanaan
    menyimpang dari standard.

No comments:

Post a Comment