Menurut Daulay (2017: 222), maksud dan tujuan pengawasan kerja antara
lain:
- Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
- Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan
pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya
kesalahan baru. - Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal
(planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan. - Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat
pelaksanaan). - Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam
perencanaan.
Menurut Kadarisman (2015: 201), tujuan adanya fungsi pengawasan kerja
yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran dan ketepatan
pelaksanaan tugas, kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh atasan langsung. Dengan adanya pengawasan ini maka usaha untuk
menentukan apa yang sedang dilakukan berupa penilaian atas kinerja yang
dihasilkan berdasarkan atas rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh
sebab itu, kegiatan pengawasan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan segala
usaha membandingkan hasil yang telah dicapai dengan standar yang sudah
direncanakan.
No comments:
Post a Comment