Saturday, February 17, 2024

Maksud dan Tujuan Pengawasan Kerja

 


Menurut Daulay (2017: 222), maksud dan tujuan pengawasan kerja antara
lain:

  1. Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
  2. Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan
    pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya
    kesalahan baru.
  3. Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal
    (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.
  4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat
    pelaksanaan).
  5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam
    perencanaan.
    Menurut Kadarisman (2015: 201), tujuan adanya fungsi pengawasan kerja
    yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran dan ketepatan
    pelaksanaan tugas, kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan yang dilakukan
    oleh atasan langsung. Dengan adanya pengawasan ini maka usaha untuk
    menentukan apa yang sedang dilakukan berupa penilaian atas kinerja yang
    dihasilkan berdasarkan atas rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh
    sebab itu, kegiatan pengawasan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan segala
    usaha membandingkan hasil yang telah dicapai dengan standar yang sudah
    direncanakan.

No comments:

Post a Comment