Saturday, February 17, 2024

Tujuan Pengawasan

 


Fungsi pengawasan adalah proses untuk mengamati dan memperbaiki
jalannya suatu rencana yang telah di tetapkan oleh organisasi. maka fungsi
pengawasan itu sendiri mempunyai tujuan yang akan dikemukakan sebagi
berikut:
Menurut Situmorang dan Juhir (1994:22), maksud pengawasan adalah
untuk:
Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan
mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan
yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam
rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat
pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan
dalam rencana, yaitu standard

No comments:

Post a Comment