Saturday, May 22, 2021

Hukum Jual Beli Secara Online (skripsi dan tesis)

Para ulama telah sepakat bahwa transaksi yang telah disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dalam Islam untuk dilakukan lewat internet (online) ataupun telepon, untuk jenis barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual belinya yaitu semua jenis barang, kecuali jual beli perak dan emas hal ini termasuk riba nasi’ah. Kecuali objek yang akan di jualbelikan dapat diserah terima pada saat itu juga maka, jual beli nya dapat ditakhrij dengan jual beli melalui surat menyurat. Adapun jual beli melalui internet (online) ataupun telepon merupakan jual beli langsung dalam akad ijab dan qabul (Salim, 2017: 378). Seperti yang telah diputuskan oleh Majma‟ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fiqih OKI) keputusan no. 52 (3/6) tahun 1990, yang berbunyi “Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengar rekan transaksinya, dan media antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan pada faksimili, teleks, dan layar komputer (internet). Maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi. Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.” (Salim, 2017: 378).  Dalam melakukan transaksi menggunakan internet (online), penyedia aplikasi permohonan suatu barang oleh penjual di situs website disebut ijab dan pengisian data serta pengiriman yang telah diisi oleh konsumen disebut qabul. Barang – barang yang dijual di online shop dapat dilihat melalui gambar dan video serta telah dijelaskan secara detail dan lengkap dengan penjelasan yang bisa mempengaruhi harga jual barang (Salim, 2017: 379). Setelah melakukan ijab dan qabul penjual meminta konsumen untuk melakukan transfer sejumlah uang ke nomer rekening bank penjual tersebut. Setelah uang nya diterima, penjual mengirim barangnya melalui jasa kurir pengiriman barang (Salim, 2017: 379). Jadi, transaksi jual beli online seperti ini mayoritas Ulama menghalalkannya selama tidak ada unsur gharar di dalamnya, dengan memberikan penjelasan secara detail baik berupa foto, bentuk, warna, model, jenis, dan hal – hal yang mempengaruhi harga barang. a) Pemilik Situs Merupakan Wakil (Agen) Dari Pemilik Barang Jika pemilik website yaitu orang yang bukan pemilik barang tersebut namun telah membuat persetujuan dengan pemilik barang sehingga dia diberi kepercayaan untuk memperjualbelikan barang dagangannya dengan mendapatkan komisi (fee) yang telah disepakati bersama – sama, maka ini perbolehkan dikarenakan hakikatnya wakil hukumnya sama dengan pemilik barang tersebut. Seperti yang telah diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdullah r.a. ia berkata, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah SAW, aku mengucapkan salam kepadanya sambil menyampaikan bahwa aku akan pergi ke Khaibar, maka Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila engkau mendataangi wakilku di Khaibar ambillah darinya 15 wasq Kurma, Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu ti atas tulang bawah lehernya” (HR Abu Daud. Menurut Ibnu Hajar sanad hadits ini Hasan). b) Pemilik Situs Bukan Pemilik Barang Apabila konsumen menghubungi penjual barang tanpa melakukan akad jual beli, hanya menanyakan keberadaan barang tersebut, setelah meyakini adanya barang tersebut, lalu penjual meminta konsumen mentransfer uang ke nomer rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah membeli barang dan mengirimkannya kepada konsumen. Jika pemilik situs menampilkan barang tetapi bukan pemilik barang tersebut, maka para Ulama sepakat bahwa tidak sah hukum jual belinya dikarenakan mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) hal ini disebabkan karena pada saat akad berlangsung penjual belum dapat memastikan apakah barang tersebut dikirimkan atau tidak. Seperti sabda Nabi shallallahu „alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi SAW menjawab, “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki.” (HR. Abu Daud) (Salim, 2017: 379). Solusi Syar’i Agar jual beli online seperti ini menjadi sah, maka pemilik situs dapat mengikuti langkah – langkah sebagai berikut: 1. Memberitahu bahwa setiap calon konsumen bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs). 2. Setelah calon konsumen mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs/website tidak boleh langsung akad jual beli melainkan terlebih dahulu harus membeli barang dari pemilik barang yang sesungguhnya lalu ia terima barangnya. Kemudian baru ia menjawab permohonan pembeli dan memintanya mentransfer uang ke rekening miliknya lalu barang dikirim kepada pembeli dengan jaminan barang sesuai dengan gambar dan spesifikasinya. Guna menghindari kerugian akibat konsumen jual beli online membatalkan jual belinya atau menarik kembali pembeliaannya, maka pemilik situs/website membuat perjanjian selama kurun waktu tunggu 3 hari ia berhak mengembalikan barang kepada pemilik barang yang sesungguhnya (Salim, 2017: 380).

No comments:

Post a Comment