Monday, May 24, 2021

Penyalahgunaan NAPZA (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1 UU RI No.35 Tahun (2009) Penyalahgunaan NAPZA adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak dan wewenang. Penggunaan NAPZA yang bersifat patologis, paling sedikit telah berlangsung satu bulan lamanya sehingga menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan fungsi sosial. Menurut Jimmy (2015) Penyalahgunaan narkoba adalah kondisi yang dapat dikatakan sebagai suatu gangguan jiwa, sehingga pengguna/penderita tidak lagi mampu memfungsikan diri secara wajar dalam masyarakat bahkan akan mengarah pada prilaku maladaptif (kecemasan/ketakutan berlebihan). Menurut Pasal 1 UU RI No.35 Tahun (2009) Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Menurut pendapat Sumiati tahun (2009) Ketergantungan terhadap NAPZA dibagi menjadi 2, yaitu Ketergantungan fisik adalah keadaan bila seseorang mengurangi atau menghentikan penggunaan NAPZA tertentu yang biasa ia gunakan, ia akan mengalami gejala putus zat. Selain ditandai dengan gejala putus zat, ketergantungan fisik juga dapat ditandai dengan adanya toleransi. Ketergantungan psikologis adalah suatu keadaan bila berhenti menggunakan NAPZA tertentu, seseorang akan mengalami kerinduan yang sangat kuat untuk menggunakan NAPZA tersebut walaupun ia tidak mengalami gejala fisik. Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan dan dimengerti bahwa penyalahgunaan NAPZA adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak dan wewenang, dan akan menyebabkan ketergantungan pada pengguna.

No comments:

Post a Comment