Menurut Handoko (2016: 359), ada tiga jenis dasar pengawasan kerja,
yaitu:
- Pengawasan pendahuluan
Dirancang untuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpanganpenyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat
sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. - Pengawasan “concurrent”
Tipe pengawasan ini merupakan proses dimana aspek tertentu dari suatu
produser harus disetujui dulu, atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum
kegiatan-kegiatan bisa dilanjutkan, atau menjadi semacam peralatan “doublecheck” yang lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan. - Pengawasan umpan balik
Menurut Usman (2013: 87), ada empat jenis pengawasan yaitu: - Pengawasan melekat
Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus,
dilakukan langsung terhadap bawahannya, secara preventif dan refresif agar
pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efesien sesuai
dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pengawasan fungsional
Setiap upaya pengawasan dilakukan oleh aparat yang ditunjuk khusus untuk
melakukan audit secara bebas terhadap objek yang diawasinya. Aparat
pengawas fungsional melakukan tugas berupa pemeriksaan, verifikasi,
komfirmasi, survey, penilaian, audit, dan pemantauan. - Pengawasan masyarakat
Pengawasan yang dilakukan masyarakat atas penyelenggaraan suatu kegiatan
pengawasan masyarakat berbentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan
sumber daya organisasi. - Pengawasan legislatif
Pengawasan ini mengawasi tata cara penyelenggaraan perintah dan keuangan
Negara, pengawasan legislatif merupakan pengawasan politik terhadap
eksekutif
No comments:
Post a Comment