Monday, March 25, 2024

Kinerja Dokter

 


Kinerja dokter memiliki arti usaha dokter dalam menyembuhkan pasien dengankemampuan dan keterampilan yang dia miliki dalam periode tertentu dengan syarat
yang telah ada. Kinerja dokter dapat dinilai dari berbagai sumber diantaranya rekammedik, survey pasien, laporan kinerja rumah sakit dan data administrasi. Menurut
Joint Commission on Accreditation of Healthcare Organization (JCAHO) telahmenetapkan 6 kategori dalam penilaian kinerja dokter yaitu
1.Patient care
Seorang dokter harus dapat mempertimbangkan pelayanan yang penuhkasihsayang, komunikasi yang baik, ketepatan pelayanan, dan efektif dalammemberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien baik yang bersifat
promotif, preventif, maupun diakhir kehidupan pasien. 2.Medical knowladge
Seorang dokter harus memiliki pengetahuan tentang biomedik, klinik, danilmu sosial lainnya yang diperlukan untuk upaya mengembangkandanmenerapkan pengetahuan-pengetahuan tersebut dalammemberikanpelayanan yang terbaik kepada pasien dan dapat memberikan edukasi
kepada pasien dan masyarakat. Ilmu dari seorang dokter harus selaludiperbarui dan memiliki pengetahuan lebih dari pasien karena ilmu tersebut
akan selalu berkembang dan dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat
umum. 3.Practice based learning and improvment
Seorang dokter harus dapat menggunakan bukti-bukti ilmiahdanmetodologi ilmiah yang telah dipelajari dalam meningkatkan pelayananyang diberikan. Bukti dan metodologi ilmiah dari dokter tersebut harusterbaru dan dapat diterapkan pada pelayanannya. 4.Interpersonal and communication skill
Seorang dokter harus memiliki kemampuan komunikasi yang sopan, baikdan jelas agar apa yang disampaikan dapat dipahami oleh pasien. 5.Profesionalism
Seorang dokter diharapkan menunjukkan perilaku yang mencerminkantanggung jawabnya terhadap pasien, profesi kedokteran dan masyarakat. 6.System-based practice
Seorang dokter diharapkan memiliki pemahaman tentang sistempelayanankesehatan yang terbaru agar dapat diterapkan dalam pelayanannya sehinggadokter tersebut tidak melakukan malpraktek (Setyorini

No comments:

Post a Comment