Konfik atau ketidaksesuaian kepentingan antara
dua pihak atau lebih terhadap satu atau lebih masalah,
sering terjadi dalam perubahan pemanfaatan lahan. Pihak-pihak yang sering konflik ini berkaitan langsung dengan
aktor-aktor yang terlibat didalam perubahan pemanfaatan
tanah (Taufik: 2005), yaitu :
1. Developer (Investor), merupakan pihak yang
menuntut perubahan pemanfaatan lahan yang
biasanya lebih memperhitungkan keuntungan yang
akan dipengaruhi dari pada memperhitungkan
dampak eksternalitas negatif terhadap pihak lain, dan bila disadari pun developer atau investor tidak mau
menanggungnya.
2. Pemerintah, adalah pihak yang berhadapan dan
langsung dengan dampak negatif perubahan
pemanfaatan lahan serta terhadap penataan dan
pelayanan kota secara keseluruhan.
3. Masyarakat, adalah pihak yang sering terkena dampak
negatif suatu perubahan pemanfaatan lahan, seperti
kemacatan lalu lintas, berkurangnya kenyamanan dan
privasi.
No comments:
Post a Comment