Perizinan pemanfaatan ruang terdiri atas
tiga jenis perizinan yang memiliki struktur,
sebagai berikut:
1. Perizinan peruntukan dan perolehan lahan
berkaitan dengan penetapan lokasi investasi
dan perolehan tanah dalam bentuk izin
lokasi.
2. Perizinan pengembangan pemanfaatan
lahan berkaitan dengan rencana
pengembangan kualitas ruang dalam bentuk
Persetujuan Site Plan.
3. Perizinan mendirikan bangunan berkaitan
dengan pembangunan tata ruang dan tata
bangunan dalam bentuk Izin Mendirikan
Bangunan.
No comments:
Post a Comment