Menurut Milbrath Goel (dalam Surbakti, 2004:191) ada tujuh bentuk
partisipasi politik individual dalam sebuah Negara yaitu:
1. Aphatetic inactives: tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah
memilih
2. Passive supporters: memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade
patriotik membayar seluruh pajak
3. Contact socialist: pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan
nasional dalam masalah-masalah tertentu
4. Communicators: mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam
diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesanpesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik
5. Party and campaign workes: bekerja untuk partai politik atau kandidat,
meyakinkan orang lain temtang bagaimana memilih menghadiri
pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau
kandidat, bergabung dan mendukung partai politik
6. Community activists: bekerja dengan orang lain berkaitan dengan
masalah-masalah local, membentuk kelompok untuk menangani problemproblem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi
kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan
dengan isu-isu sosial
7. Protesters: bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik dijalanan,
melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes,
menolak mematuhi aturan-aturan.
Partisipasi menurut Surbakti (2004:142), dibedakan menjadi partisipasi
aktif dan pasif yang termasuk di dalam kategori partisipasi aktif adalah kegiatan
yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif
merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output saja. Bentuk dari
partisipasi pasif ini adalah berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima
dan melakukan saja setiap keputusan pemerintah. Jika terdapat anggota
masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori keduanya ini dinamakan apatis
atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah golput (golongan putih).
Menurut Almond (dalam Rahman, 2002:131), bentuk-bentuk partisipasi
yang terjadi di berbagai Negara dan waktu dapat dibedakan menjadi kegiatan
politik dalam bentuk konvensional. Partisipasi konvensional yaitu:
1. Pemberian suara
2. Diskusi publik
3. Kegiatan kampanye
4. Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
5. Komunikasi individual dengan pejabat politik administrative
Partisipasi non konvensional:
1. Berdemonstrasi
2. Konfrontasi
3. Mogok
4. Tindak kekerasan politik, perusakan pembomam, pembakaran
5. Tindakan kekerasan politik terhadap manusia, penculikan pembunuhan
Dari uraian di atas dapa dilihat bahwa partisipasi yang berbentuk
konvensional dilakukan sesuai dengan mekanisme (legal) sedangkan yang non
konvensional penuh kekerasan terkadang tidak sesuai dengan mekanisme (ilegal).
Dari berberbagai aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas
dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks,
dari bentuk-bentuk mengutamakan kondisi damai sampai tindakan kekerasan,
namun pada umumnya partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat
positif, akan tetapi ada juga pendapat ahli seperti Huttington dan Nelson yang
menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya atau bersifat non
konvensional yang ilegal, seperti pengerusakan, teror, pembunuhan politik dan
lainnya dapat merupakan suatu bentuk partisipasi. Penulis membatasi bentuk
partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini terbatas pada partisipasi dalam
tindakan-tindakan yang bersifat legal
No comments:
Post a Comment