Kegiatan pembangunan merupakan bagian terpenting dan tidak dapat terpisahkan
dari proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Indonesia sebagai salah
satu negara yang menganut paham Welfare state berkewajiban untuk dapat
menyelenggarakan pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal berbagai
sumber daya yang ada guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Kewajiban
negara ini diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi negara yakni pada
Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara memiliki kekuasaan atas bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk digunakan sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, ketentuan ini bermakna
bahwa negara dengan berbagai cara dan tanpa alasan apapun dituntut untuk dapat
mensejahterakan rakyatnya.
Dalam proses penyelenggaraan pembangunan yang mensejahterakan tersebut
tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan atau dapat secara ideal
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh rakyat atau yang termasuk dalam
kontitusi negara. Hal ini perlu disadari dan dipahami bahwa kegiatan
pembangunan selama ini atau di negara manapun bukan tanpa masalah atau
hambatan. Demikian juga yang terjadi di Negara Indonesia yang merupakan
negara berkembang dengan pola pemerintahan yang masih inkonsisten. Hadirnya
konsep otonomi daerah yang digulirkan sejak tahun 1999 hanya merupakan intuisi
sesaat yang terpengaruh oleh euphoria sementara mengenai pola pemerintahan yang dianggap ideal yakni perubahan system pemerintahan dari sentralistik ke
desentralistik yang pada kenyataannya dapat dibilang masih ragu-ragu dan belum
terbukti keefektifannya
No comments:
Post a Comment