Syahrul Ibrahim, 1998 (dalam Maryatun: 2005)
menguraikan tentang mekanisme pengendalian
pemanfaatan ruang yaitu sebagai berikut:
1. Pengawasan, suatu usaha atau kegiatan untuk
menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi
ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang yang
dilakukan dalam bentuk:
a. Pelaporan, usaha atau kegiatan memberikan
informasi secara objektif mengenai pemanfaatan
ruang baik yang sesuai maupun tidak sesuai
dengan rencana tata ruang
b. Pemantauan, usaha atau kegiatan mengamati,
mangawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
c. Evaluasi, usaha atau kegiatan menilai kemajuan
kegiatan pemanfaatan ruang secara keseluruhan
setelah terlebih dahulu dilakukan kegiatan
pelaporan dan pemantauan untuk mencapai
tujuan rencana tata ruang
2. Penertiban, usaha atau kegiatan untuk mengambil
tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan
dapat terwujud. Pengenaan sanksi berkenan dengan
penertiban adalah
(1) sanksi administratif, dapat
berupa tindakan pembatalan izin dan pemcabutan
hak.
(2) sanksi perdata, dapat berupa tindakan
pengenaan denda atau pengenaan ganti rugi.
(3)
sanksi pidana, dapat berupa tindakan penahanan atau
kurungan.
No comments:
Post a Comment