Stres kerja (job stress) diartikan sebagai berbagai faktor di tempat kerja yang dianggap
dapat menimbulkan ancaman bagi individu (Bridger et al., 2007). Stres kerja yang berlebihan
menyebabkan terjadinya gangguan stabilitas emosional individu sehingga mengarah pada tidakterkontrolnya perilaku individu (Lawrence dan Robinson, 2007). Stres juga terjadi ketika
individu secara fisik dan emosional tidak dapat menangani tuntutan di tempat kerja yang
melampaui kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta tidak mampu
beradaptasi dengan situasi dan lingkungannya (Ugoji dan Isele, 2009).
Beberapa penelitian empiris menunjukkan bahwa stres kerja berhubungan dengan
perilaku disfungsional audit di tempat kerja. Donelly et al. (2003) menyatakan bahwa sikap
auditor yang menerima perilaku disfungsional merupakan indikator adanya perilaku
disfungsional aktual. Perilaku ini bisa mempengaruhi kualitas audit baik secara langsung atau
tidak langsung. Perilaku yang mempunyai pengaruh langsung adalah premature sign off dan
replacing audit procedures, sementara perilaku yang tidak langsung mempengaruhi adalah
underreporting of time. Meskipun demikian, pengaruh stres kerja pada perilaku auditor
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan hasil. Stres kerja terkadang sengaja diciptakan untuk
memberikan suatu tantangan bagi seseorang agar dapat meningkatkan kinerjanya (Moore,
2000). Chen et al. (2006) menyatakan bahwa auditor yang mengalami stres pada tingkat
tertentu justru dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment