Pelaksanaan otonomi daerah yang telah merubah
sistem pemerintah daerah secara signifikan dengan
penyerahan kewenangan, lebih mendekatkan pelayanan
pemerintah kabupaten/kota pada masyarakat termasuk
didalamnya bidang pertanahan. Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah pasal 14, menyatakan
bahwa pemerintah kabupaten dan kota memperoleh
penyerahan wewenang di bidang pertanahan yakni
pelayanan pertanahan. Hal tersebut merupakan
implementasi pasal 4 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960).
64
Pemerintah daearah memiliki wewenang untuk mengatur
wilayahnya, hal ini berdasarkan prinsip desentralisasi dan
dekonsentrasi. Pada prinsipnya desentralisasi adalah
penaatan mekanisme pengelolaan kebijakan dengan
wewenang yang lebih besar diberikan kepada daerah agar
penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan
pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien.
Kartasasmita, 1996 (dalam Fanani: 2014).
Dengan demikian dalam pelaksanaan otonomi
daerah, walaupun sebagian kewenangan pertanahan telah
diserahkan kepada daerah kabupaten/kota, namun
keberadaan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
tetap harus ada. Keberadaan BPN fungsinya untuk
memformulasikan administrasi publik pertanahan lokal
dengan strandarisasi dan koridor hukum nasional. Institusi
daerah berfungsi untuk melaksanakan kebijakan politik
pertanahan lokal, yang salah satunya melakukan
pengendalian peruntukan pemanfaatan tanah.
Pemerintah daerah merupakan organisasi yang
sangat besar, bahkan mungkin yang paling besar antara
organisasi-organisasi yang ada di daerah. Organisasi yang
besar mempuyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan
masyarakat luas, memperkerjakan jumlah staff yang
66
banayak dan menguasai aset, infrastruktur, dan daya
publik dalam jumlah yang besar. Pemerintah daerah juga
memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk
bertanggung jawab dan transparan atas semua kegiatan
oprasionalnya. Kegagalan dalam mengelola organisasi
yang besar akan memiliki dampak terhadap masyarakat
luas. Mempengaruhi banyak karyawan, dan dapat
menimbulkan kerugian besar terhadap aset dan dana
publik. Kegagalan pengelolaan organisasi pemerintah
daerah juga akan dengan segera mengundang perhatian
dan penilaian oleh masyarakat dan lembaga publik lainnya
(Fanani: 2014).
Tata kelola pada pemerintah daerah adalah prinsip,
pendekatan dan cara bagaimana pemerintah daerah
menjalankan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dan
memenuhi tanggung jawabnya. Dengan governance yang
baik pemerintah daerah dapat menghindari kegagalan
pengelolaan yang berdampak besar seperti tersebut diatas
(Fanani: 2014).
67
Governance mencakup keterkaitan bagaimana
pemerintah daerah, perwakilan rakyat (DPRD), organisasi
publuk lainnya, dan mitra-mitra yang terkait menjalankan
peran dan tanggung jawabnya, dan mencapai tujuan untuk
melayani masyarakat dan pemakai layanan secara
ekonomis, efisein, efekif dan sesuai kaidah etika yang
baik. Good governance mendorong tercapainya
manajemen publik yang baik, kinerja pemerintah yang
baik, pengelolaan dana publik yang lebih baik, pelibatan
partisipasi masyarakat yang lebih baik, dan pada
gilirannya mendorong tersediannya hasil dan outcome
yang baik bagi warga daerah maupun pemakai layanan
pemerintah daerah. CIPFA, 2006 (dalam Fanani: 2014)
Dalam penyelenggaraan penataan ruang seperti
yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun
2007 pasal 8, pemerintah memiliki wewenang meliputi
(Fanani: 2014):
1. Pengaruh, pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang
2. Pelaksanaan penataan ruang wilayah
3. Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
4. Kerja sama penataan ruang dan pemfasilitasi kerja
sama penataan ruang antar wilayah
Pelaksanaan pemanfaaan ruang dengan
pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan strategi
dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui
dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan.
Dalam rangka
penataan ruang pemerintah berwenang menyusun dan
menetapkan pedoman dibidang penataan ruang.
Pelaksanaan wewenang pemerintah meliputi (Fanani:
2014):
1. Memperluas informasi yang berkaitan dengan:
a. Rencana umum dan rencana tata ruang dalam
rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
nasional
b. Arahan peraturan pembagian kawasan untuk
sistem nasional yang disusun dengan rangka
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional
c. Pedoman dibidang penataan ruang
2. Penerapan strandar pelayanan minimum bidang
penataan ruang
No comments:
Post a Comment