Partisipasi politik merupakan sebuah aspek penting di dalam sebuah
Negara demokrasi, juga sebagai sebuah tolak ukur tingkat demokratisasi di dalam
sebuah Negara. Untuk mendefinisikan dan memahami konsep partisipasi politik,
maka terlebih dahulu perlu untuk mendefinisikan apa itu partisipasi. Menurut
Rahman (2002:128) sebagai berikut:
“Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam
situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu
tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil
bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama”.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah
menyangkut masalah keterlibatan individu untuk berperan serta dalam organisasi
dan pencapaian tujuannya yang bermua pada kesadaran dan adanya rasa
pertanggun jawaban terhadap organisasi tersebut.
Kemudian dari pengertian
tersebut dapat dilanjutkan kepada pengertian partisipasi politik, seperti yang
diungkapkan Huttington dan nelson (2003: 6), “partisipasi politik adalah sebagai
suatu kegiatan warga Negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan
keputusan oleh pemerintah”. Pada pengertian ini partisipasi politik dapat
diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan
bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian
partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:1)
yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”.
Pada
pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara
lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang
diungkapkan Surbakti (2004:140), “Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga
negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau memengaruhi
hidupnya”, dari kedua konsep diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa
partisipasi politik diartikan sebagai sebuah kegiatan yang berupa keikutsertaan
warga Negara biasa di dalam mempengaruhi proses politik.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat melihat definisi lain tentang
partisipasi politik seperti yang diungkapkan Budiardjo (2008:183) “partisipasi
politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara
aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan cara memilih pimpinan negara, dan
secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (publik
policy)”. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara pemilihan
umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok
kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau
anggota parlemen dan sebagainya. Dari definisi ini terdapat cakupan yang lebih
luas di dalam memaknai konsep mengenai partisipasi politik dimana partisipasi
politik dipandang sebagai kegiatan yang bisa dilakukan secara kolektif dan
individual yang berperan serta dalam kehidupan poitik. Dengan bentuk memilih
pimpinan Negara secara lansung maupun tidak lansung ataupun mempengaruhi
kebijakan umum (public policy). Untuk melengkapi pemahaman mengenai
partisipasi politik penulis merasa perlu untuk menguraikan pendapat ahli lain yang
akan melengkapi pengertian partisipasi politik tersebut.
Mc Closcy (dalam Budiardjo,2008:2) berpendapat “partisipasi adalah
kegiatan secara pribadi dan sukarela dari warga masyarakat melalui dimana
mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara lansung
atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum”. Dari pengertian
ini kegiatan atau partisipasi politik seseorang seharusnya dilaksanakna tanpa ada
unsur paksaan dari pihak manapun yang dilakukan secara sukarela.
Inti dari pengertian yang diungkapkan Mc Closcy di atas adalah sama
dengan teori yang telah diuraikan sebelumnya namun ada penambahan yaitu
bahwa keikutsertaan masyarakat biasa tersebut secara individual maupun kolektif
di dalam proses politik dilakukan bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dam pemilihan yang dilakukan oleh warga Negara biasa tidak terbatasi
hanya kepada pemilihan kepala Negara seperti uraian teori sebeumnya namun
dikatakan proses pemilihan penguas, yang bisa saja bersifat loka maupun
nasional. Maksud peminpin bukan brarti hanya seorang peminpin Negara namun
di dalam sebuah Negara terdiri dari beberapa wilayah-wilayah yang membentuk
pemerintahan local yang tetep terjalin di dalam suprastruktur Negara tetapi
memiliki pemerintahan lokal di masing-masing daerah dalam kontek Indonesia
lebih dikenal dengan istilah pemerintahan daerah. Pemimpin daerah tersebut
merupakan penguasa didaerah yang dipilih rakyat baik secara langsung maupun
secara tidak langsung
Di Amerika Serikat perkembangan teori partisipasi politik bersamaan
dengan perkembangan sosiologi dan psokologi perkembangan ini berjalan dengan
cepat dapat diliat dengan didirikanya American Political Science Association pada
tahun 1904.
Dari semua pengertian diatas dapat dipahami bahwa partisipasi politik
secara substansial adalah keterlibatan atau keikutsertaan seseorang atau
sekelompok seorang dalam proses poitik yang termanifestasikan dalam kegiatankegiatan yang bersift sukarela tanpa ada paksan dari pihak manapun. Kegiatan
partisipasi politik ini juga dilakukan oleh warga Negara biasa yang tidak memiliki
kewenangan untuk memerintah, institusi yang menjadi sasaran atau objek politik
dari partisipasi politik tersebut yaitu pemerintah sebagai pemegang
otoritas.partisipasi politik juga memiliki tujuan terhadap segala aktivitas-aktivitas
pemerintahan termasuk pemilihan penguasa (pemimpin) ditingkat pusat maupun
lokal.
Karena terlalu wujud partisipasi di dalam proses dinamika politik disebuah
Negara maka dari itu untuk kebutuhan penelitian ini penulis membatasi dan
memilih teori yang relevan untuk pelaksanaan penelitian ini mengingat momen
dari penelitian ini adalah pemilihan kepala daerah lansung maka partisipasi politik
yang diteliti berorientasi kepada partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah
secara lansung saja maka dari itu pengertian yang penulis rumuskan adalah
sebagai berikut yaitu kegiatan, keterlibatan atau keikutsertaan seseorang warga
Negara bisa secara sukarela yang dilakukan secara legal di dalam proses atau
momen politik tertentu yang diantaranya bertujuan untuk melakukan pemilihan
terhadap penguasa atau pejabat pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah
(lokal) secara lansung maupun tidak lansung dan sekaligus juga bertujuan
mempengaruhi tindakan-tindakan yang mereka (penguasa) ambil.
No comments:
Post a Comment