Saturday, September 23, 2023

Struktur Pendapatan Daerah

 Pendapatan Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, komponen Pendapatan Daerah terdiri dari: (i) Pendapatan Asli Daerah (PAD); (ii) Dana Perimbangan; dan (iii) Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Adapun jenis PAD terdiri dari: (i) Pajak Daerah; (ii) Retribusi Daerah; (iii) Hasil Perusahaan Milik Daerah; (iv) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan (v) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sedangkan jenis Dana Perimbangan terdiri dari: (i) Dana Bagi Hasil ; (ii) Dana Alokasi Umum (DAU ); (iii) Dana Alokasi Khusus (DAK .

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 33 Tahun 2004, bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berda­sarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber­laku. Pendapatan asli daerah (PAD ) yang diperoleh dari pajak provinsi terdiri dari;

            (1) Pajak Kendaraan Bermotor;

            (a) Bea Balik Nama Kendaraan bermotor;

            (b) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

            (c) Pajak Air Permukaan;

            (d) Pajak Rokok.

           

           

 

 

  1. b. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah untuk menda­nai kebutuhan Daerah dalam rangka pe­laksanaan desentralisasi.

Adapun tujuan Dana Perimbangan adalah:

  • Dapat menguranggi kesenjangan fiskal antara  pemerintah ousat dan pemerintah daerah dan antara pemerintah daerah sendiri.;
  • Dapat menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga antara pemerintah daerah sendiri.

Dana Perimbangan terdiri dari;

1).  Dana bagi hasil selanjutnya disebut DBH adalah : Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdsarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

2).  Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah : Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan dengan  tujuan pemeratn kemampuan keuangan antara daerah untuk mendanai  kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

3).  Dana Alokasi Khusus  selanjutnya disebut DAK adalah :  Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

  1. c. Pinjaman Daerah; ada­lah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit, jangka pendek yang lazim terjadi dalamperdagangan. Pin­jaman daerah bersumber dari: (a) Pemerintah Pusat; (b) Pemerintah Daerah lain; (c) Lembaga Keuangan Bank; (d) Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan Ma­syarakat.
  2. d. Lain-lain penerimaan yang syah, yaitu hibah atau penerimaan dari daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundangan.

No comments:

Post a Comment