Menurut Mangkunegara (2011) ada enam faktor yang
mempengaruhi kebijakan kompensasi yaitu :
- Faktor Pemerintah
Peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penentuan
standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan harga bahan
baku, biaya transportasi/ angkutan, inflasi maupun devaluasi
sangat mempengaruhi perusahaan dalam menentukan kebijakan
kompensasi pegawai. - Penawaran Bersama antara Perusahaan dan Pegawai
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dapat dipengaruhi
pula pada saat terjadinya tawar menawar mengenai besarnya
upah yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya.
Hal ini terutama dilakukan oleh perusahaan dalam merekrut
pegawai yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang
sangat dibutuhkan diperusahaan. - Standard Biaya Hidup Pegawai
Kebijakan kompensasi perlu dipertimbangkan standard biaya
hidup minimal pegawai. Hal ini karena kebutuhan dasar
pegawai harus terpenuhi. Dengan terpanuhinya kebutuhan dasar
pagawai dan keluarganya, maka pegawai akan merasa aman.
Terpenuhinya kebutuhan dasar dan rasa aman pegawai akan
memnungkinkan pagawai dapat bekerja dengan penuh motivasi
untuk mencapai tujuan perusahaan. Banyak penelitian
menunjukkan bahwa ada korelasi tinggi antara motivasi kerja
pegawai dan prestasi kerjanya, ada korelasi positif antara
motivasi kerja dan pencapaian tujuan perusahaan. - Ukuran Perbandingan Upah
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dipengaruhi pula
oleh ukuran besar kecilnya perusahaan, tingkat pendidikan
pegawai, masa kerja pegawai. Artinya, perbandingan tingkat
upah pegawai perlu memperhatikan tingkat pendidikan, masa
kerja, dan ukuran perusahaan. - Permintaan dan Persediaan
Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu
mempertimbangkan tingkat persediaan dan permintaan pasar.
Artinya, kondisi pasar pada saat ini perlu dijadikan bahan
pertimbangan dalam menentukan tingkat upah pegawai. - Kemampuan Membayar
Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu
didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah
pegawai. Artinya, jangan sampai mementukan kebijakan
kompensasi diluar batas kemampuan yang ada pada perusahaan
No comments:
Post a Comment