Monday, March 25, 2024

Indeks Kepuasan Pasien

 


Unsur-unsur yang menjadi fokus dalam pelaksanaan survei kepuasan pasienberdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomer 14 Tahun 2017, yaitu:
1.Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh pasien dan dokter dalampengurusanpelayan di rumah sakit, baik persyaratan teknis maupun administrasi. 2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Tata cara pemberian pelayanan yang dilakukan oleh dokter kepada pasienharus sesuai sistem yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. 3.Waktu Penyelesaian
Jangka waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan proses pelayananharussesuai dengan persyaratan.
Universitas Muhammadiyah Surabaya114.Biaya
Harga yang dikenakan kepada pasien dalam mengurus atau menerimapelayanan harus sesuai dengan hasil yang didapatkan. 5.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Hasil pelayanan yang diterima harus sesuai dengan ketentuanataupersyaratan yang ditetapkan. 6.Kompetensi Pelaksanaan
Kemampuan yang harus dimiliki oleh dokter dalammelaksanakanpelayanan meliputi kemampuan, pengetahuan, pengalaman, danketerampilan. 7.Perilaku Pelaksanaan
Sikap yang diberikan oleh dokter ke pasien harus profesional agar dapat
memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien. 8.Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Tata cara bagaimana pasien memberi pendapatnya kepada pelayananyangdiberikan rumah sakit agar pelayanan tersebut dapat ditingkatkan. 9.Sarana dan prasarana
Peralatan di rumah sakit harus lengkap sehingga pasien merasa bahwarumah sakit tersebut siap dalam memberikan pelayana secara maksimal
(Berita Negara Republik Indonesia, 2017).

No comments:

Post a Comment