Friday, January 21, 2022

Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Faccio (2006) menyatakan jika satu pemegang saham utama memiliki hak
suara 10 persen dari jumlah saham yang ada atau satu dari pimpinan perusahaan
(CEO, presiden direktur, wakil direktur kepala bagian atau sekretaris ) adalah
anggota parlemen menteri atau memiliki hubungan dekat dengan tokoh partai
maka perusahaan tersebut dikatakan perusahaan yang memiliki koneksi politik.
Dengan adanya perlindungan dari pemerintah yang berdampak pada
ketidak transparansinya laporan keuangan maka pemerintah akan lebih agresif
untuk melakukan perencanaan pajak. Perusahaan yang sejenis dan tidak memiliki
koneksi politik akan lebih bagus kualitas laba dalam laporan keuangannya
dibandingkan dengan perusahaan yang mempunyai koneksi politik. Laporan
keuangan yang tidak transparan akan berdampak negatif seperti sulitnya
memenuhi kebutuhan modal perusahaan yang tinggi karena sedikitnya investor
dan seringnya terjadi pemeriksaan. Namun perusahaan yang mempunyai koneksi
politik tidak memperdulikan resiko yang terjadi karena memiliki hubungan
politik yang akan menghilangkan dan mengurangi resiko yang ada. 
Perusahaan yang mempunyai koneksi politik tidak akan kesulitan untuk
mendapatkan dana dari para investor. Karena dengan adanya koneksi politik akan
mempermudah perusahaan untuk mendapat pinjaman dan batas kredit yang bisa
diperpanjang. Hal tersebut terjadi karena yang memberi pinjaman juga telah
mendapat dukungan langsung dari pemerintah serta mendapatkan jaminan akan
diberikan dana bailout saat yang meminjam dan yang memberi pinjaman
mengalami krisis keuangan (Faccio et al. 2006). Hasil penelitian Butje dan
Tjondro (2014) koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.

No comments:

Post a Comment