Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Menurut Ibnu Wijaya pegawai direktorat jenderal pajak salah satu definisi
Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in
order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by
the tax law” (Brown, 2012). Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya
dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak
terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi
atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara
“legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan
perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan
transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.
Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di
mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau
bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak
diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak
merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak
dapat diterima.
Penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan merupakan upaya
manajemen pajak untuk meminimalkan beban pajak yang dibayarkan. Perusahaan
yang melakukan penghindaran pajak akan berakibat membayar denda atau
hilangnya reputasi perusahaan. Hal ini akan terjadi jika penghindaran pajak yang
dilakukan telah melebihi batasan-batasan peraturan perpajakan dan tergolong
kedalam penggelapan pajak. Menurut Suandy (2008) Tax Avoidance adalah rekayasa “tax affairs” yang
masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Komite urusan
fiskal dari Organization for Economic Coorporation and Development (OECD)
menyebutkan 3 tipe karakter dari pada tax avoidance yaitu:
a. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat
didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
b. Skema semacam ini seringkali memanfaatkan loopholes dari undangundang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan,
padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undangundang.
c. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini yang pada umumnya para
konsulen menunjukkan alat atau caranya avoidance dengan syarat Wajib
Pajak menjaga serahasia mungkin.

No comments:

Post a Comment