Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (skripsi dan tesis)

 


Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib
pajak untuk mengefisiensikan beban pajaknya dengan memanfaatkan peluangpeluang (loopholes) yang ada dalam Undang-Undang perpajakan, sehingga dapat
membayar pajak lebih rendah (Nurmantu, 2005). Perusahaan yang melakukan
penghindaran pajak (tax avoidance) masih dianggap legal karena dalam
melakukan mengurangi beban pajak masih dalam lingkup mematuhi peraturan
perpajakan yang berlaku. Komite urusan fiskal dari OECD (Organization of
Economic Coorporation and Development) menyatakan terdapat tiga karakter
dari tax avoidance yaitu :
1. Adanya unsur fiktif atau pura-pura dimana seolah-olah terdapat berbagai
pengaturan di dalam tax avoidance padahal tidak ada, hal tersebut dilakukan
karena ketiadaan faktor pajak.
2. Strateginya dilakukan dengan cara memanfaatkan loopholes yang terdapat
dalam Undang-Undang atau memakai ketentuan-ketentuan yang legal untuk
bermacam tujuan mengenai pajak, sedangkan maksud dari pembuat
Undang-Undang berbanding terbalik dengan hal tersebut.
3. Umumnya perusahaan diberitahu oleh konsultan cara-cara melakukan tax
avoidance dengan syarat perusahaan harus menjaga rahasia tersebut, oleh
karena itu kerahasiaan juga sebagai bentuk dari rencana ini.
Hoque, et al. (2011) dalam Dewi & Noviari (2017) mengatakan bahwa
beberapa cara perusahaan melakukan penghindaran pajak yaitu (1) Menampakkan
laba dari aktivitas operasional sebagai laba dari modal sehingga mengurangi laba
bersih dan utang pajak perusahaan, (2) Mengakui pembelanjaan modal sebagai
pembelanjaan operasional, dan membebankan yang sama terhadap laba bersih
sehingga mengurangi utang pajak perusahaan, (3) Membebankan biaya personal
sebagai biaya bisnis sehingga mengurangi laba bersih, (4) Membebankan
depresiasi produksi yang berlebihan di bawah nilai penutupan peralatan sehingga
mengurangi laba kena pajak.
Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak memang
dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau
ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang
berhubungan dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau
celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang
perpajakan (Mangoting, 1999).
Serupa dengan Mangoting (Mangoting, 1999), tax avoidance sebagai
bentuk kegiatan yang memberikan efek terhadap kewajiban pajak, baik kegiatan
diperbolehkan oleh pajak atau kegiatan khusus untuk mengurangi pajak. Praktek
tax avoidance memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum pajak sehingga tidak
melanggar hukum perpajakan (Dyreng et. al, 2008).

No comments:

Post a Comment