Friday, January 21, 2022

Pajak (skripsi dan tesis)

 


Pajak merupakan suatu kewajiban atau beban yang harus dipenuhi
kewajibannya oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan. Definisi
pajak menurut UU RI No 28 tahun 2008 pasal 1, yaitu merupakan kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyatnya. Menurut Prof Dr.P.J.Andriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak yang membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan.
Menurut golongannya, pajak terdiri dari :
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Asas pemungutan pajak :
a. Asas domisili (tempat tinggal) 
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar
negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak
bangsa asing di Inodnesia dikenakan pada setiap orang yang bukan
berkebangsan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku
untuk wajib pajak luar negeri.
Tarif pajak efektif (TPE) atau Effective tax rates (ETR) adalah presentase tarif
pajak yang efektif berlaku atau harus ditetapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu
(Waluto, 2008). Akuntan keuangan mendefinisikan ETR sebagai rasio beban pajak
untuk tujuan laporan keuangan terhadap pendapatan sebelum pajak (Reza, 2012).

No comments:

Post a Comment