Friday, January 21, 2022

Koneksi Politik Memperkuat Kinerja Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Kinerja profitabilitas yang diukur menggunakan ROA menunjukkan kemampuan
suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu. Faccio (2006)
menyatakan bahwa untuk memperoleh kinerja finansial yang baik, maka
perusahaan melakukan political connection dikarenakan politik merupakan salah
satu penentu utama dari lingkungan kelembagaan suatu negara.
Koneksi politik juga dapat mendorong kinerja perusahaan (Hok & Wong, 2010).
Dicko dan Khemakem (2015) dalam Wulandari (2018) menjelaskan political
connection erat hubungannya secara positif dan signifikan terhadap kinerja
perusahaan. Ding (2014) juga mengatakan bahwa ketika perusahaan dikendalikan
oleh pemerintah, dengan board chair terhubung politik memiliki pengaruh dan
mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam teori political cost hypotesis menjelaskan mengapa perusahaan
memilih kebijakan akuntansi untuk meminimalkan beban pajak penghasilan.
Pajak penghasilan dianggap sebagai biaya politik sehingga perusahaan cenderung
untuk melakukan tindakan oportunis dalam memilih kebijakan akuntansi untuk
menurunkan taxable income. Sesuai dengan teori tersebut, perusahaan dapat
meminimumkan biaya politis berupa beban pajak melalui koneksi politik yang
dimiliki perusahaan melihat keberadaan para pejabat negara atau politisi partai
dalam perusahaan akan menimbulkan hubungan yang menguntungkan (Gomez,
2009). Keuntungan perusahaan yang memiliki hubungan koneksi tersebut, seperti
kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal, memperoleh kontrak proyek dari
pemerintah (Butje & Tjondro, 2014), rendahnya kemungkinan pemeriksaan dan
pengurangan sanksi pajak (Li et al., 2008), dan meningkatkan perusahaan terlibat
dalam aktivitas penghindaran pajak (Zhang, 2016). Wu et al (2012) menyatakan
bahwa political connection meningkatkan kinerja perusahaan serta memperoleh
keuntungan pajak.
Faccio (2006) menjelaskan bahwa perusahaan dianggap memiliki koneksi
politik apabila setidaknya salah satu pemegang saham besar atau salah satu
pimpinan perusahaan baik itu CEO, presiden, wakil presiden maupun sekretaris
adalah anggota parlemen, menteri atau orang yang berkaitan dengan politikus atau
partai politik. Wulandari (2018) menyatakan bahwa dewan komisaris yang
terkoneksi secara politik memberikan kontribusi yang positif bagi perusahaan
meskipun posisi yang dimiliki sebagai dewan komisaris independen.

No comments:

Post a Comment