Friday, January 21, 2022

Pajak (skripsi dan tesis)

 


Pajak merupakan suatu kewajiban atau beban yang harus dipenuhi
kewajibannya oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan. Definisi
pajak menurut UU RI No 28 tahun 2008 pasal 1, yaitu merupakan kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyatnya. Menurut Prof Dr.P.J.Andriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak yang membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan.
Menurut golongannya, pajak terdiri dari :
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Asas pemungutan pajak :
a. Asas domisili (tempat tinggal) 
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar
negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak
bangsa asing di Inodnesia dikenakan pada setiap orang yang bukan
berkebangsan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku
untuk wajib pajak luar negeri.
Tarif pajak efektif (TPE) atau Effective tax rates (ETR) adalah presentase tarif
pajak yang efektif berlaku atau harus ditetapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu
(Waluto, 2008). Akuntan keuangan mendefinisikan ETR sebagai rasio beban pajak
untuk tujuan laporan keuangan terhadap pendapatan sebelum pajak (Reza, 2012).
Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak harus memperhatikan dengan
benar pengaturan pajaknya salah satu yang dilakukan yaitu dengan memanajemen
pajak. Manajemen pajak adalah upaya menyeluruh yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi atau badan usaha melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian kewajiban dan hak perpajakannya agar hal-hal yang berhubungan
dengan perpajakan dari orang pribadi, perusahaan atau organisasi tersebut dapat
dikelola dengan baik, efisien, efektif, sehingga dapat memberikan konstribusi yang 
maksimum bagi perusahaan dalam artian peningkatan laba atau penghasilan
(Pohan, 2011). Tujuan pokok dilakukannya manajemen pajak yang baik, yaitu :
a. Meminimalisir beban pajak yang terutang. Tindakan yang harus diambil dalam
rangka perencanaan pajak tersebut berupa usaha-usaha mengintensifikasikan
beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Memaksimumkan laba setelah pajak
c. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh fiskus
d. Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan efektif sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang meliputi mematuhi segala
ketentuan administratif, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi-sanksi, baik
sanksi adminitratif maupun sanksi pidana, seperti bunga, kenaikan denda, dan
hukuman atau penjara. Melaksanakan secara teratur segala ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan pemasaran,
pembelian, dan fungsi keuangan, seperti pemotongan dan pemungutan pajak.

No comments:

Post a Comment