Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (skripsi dan tesis)

 


Laba besar yang diharapkan oleh suatu perusahaan dapat diperoleh melalui
upaya menajemen perusahaan yang salah satunya dengan menerapkan manajemen
pajak sehingga dapat melakukan penghindaran pajak (tax avoidance).
Penghindaran pajak juga dapat didefinisikan sebagai suatu bagian dari strategi
manajemen pajak yang tidak dilarang dalam undang-undang pajak. Penghindaran pajak sebagai penggunaan metode perencanaan pajak untuk secara legal
mengurangi pajak penghasilan yang dibayarkan (Rego, 2003).
Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang tidak ilegal, yaitu tindakan
mengambil keputusan pada kesempatan yang ada dalam peraturan perpajakan untuk
mengurangi kewajiban pajak. Tax avoidance dapat terjadi di dalam undang-undang
atau dapat juga terjadi dalam bunyi ketentuan undang-undang tetapi berlawanan
dengan jiwa undang-undang (Suandy, 2009).
Perusahaan melakukan strategi-strategi atau cara-cara yang legal sesuai dengan
aturan undang-undang yang berlaku, namun dilakukan dengan memanfaatkan halhal yang sifatnya ambigu dalam undang-undang sehingga dalam hal ini wajib pajak
memanfaatkan celah-celah yang ditimbulkan oleh adanya ambiguitas dalam
undang-undang perpajakan (Suandym 2008). Strategi penghematan pajak tersebut
disebut sebagai suatau strategi pajak yang agresif (Croker dan Slemrod, 2003).
Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Coorporation and
Development (OECD) menyebutkan tiga karakter penghindaran pajak :
a. Adanya unsur artifisial di mana berbagai pengatuan seolah-olah terdapat di
dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
b. Memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuanketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya
dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
c. Para konsultan menunjukan alat atau cara untuk melakukan pengindaran pajak
dengan syarat Wajib Pajak menjaga serahasia mungkin 
Resiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tax avoidance antara lain : denda,
publisitas dan reputasi (Friese, 2006). Sebuah pendekatan teotiris yang
menekankan interaksi dari aktivitas tax avoidance dan problem agensi yang
merekat pada perusahaan go public (Sartori, 2010).

No comments:

Post a Comment