Friday, January 21, 2022

Tax aggressiveness (skripsi dan tesis)

 


Tax aggressiveness merupakan segala bentuk kegiatan yang memberikan efek terhadap kewajiban
pajak, baik kegiatan diperbolehkan oleh pajak atau kegiatan khusus untuk mengurangi pajak (Dyreng, 2008).
Praktek tax aggressiveness biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum pajak dan tidak
melanggar hukum perpajakan. Chen (2010) menyatakan bahwa penggunaan istilah tax aggressiveness dapat
digunakan bergantian dengan istilah penghindaran pajak (tax avoidance).
Pada dasarnya, wajib pajak selalu menginginkan pembayaran pajak yang kecil. Hal inilah yang
membuat wajib pajak melakukan penghindaran pajak, baik bersifat legal maupun ilegal. Penghindaran pajak
yang bersifat legal disebut tax avoidance atau tax aggressiveness, sedangkan penghindaran pajak yang
bersifat ilegal adalah penyelundupan pajak (tax evasion). Menurut Anderson (2003), penyelundupan pajak
(tax evasion) adalah penyelundupan yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan tax aggressiveness
adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundangan-undangan perpajakan dan
dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak.

No comments:

Post a Comment