Friday, January 21, 2022

Pengertian Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)

 


Frank et al.,(2009) dalam Stanley, (2016) Agresivitas pajak didefinisikan sebagai “…
tindakan yang dilakukan manajemen dalam mengurangi laba kena pajak melalui perencanaan
pajak dengan cara tax avoidance dan tax evasion.”
Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada cara yang digunakan. Tax
avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah pajak dalam peraturan, sehingga sah di
depan hukum (Dyreng et al, 2008 dalam Stanley, 2016), contohnya wajib pajak berusaha untuk
membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran
interpretasi hukum pajak dan berusaha agar pembayaran pajak ditunda. Namun, tax evasion
dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum, contohnya wajib pajak sengaja tidak
melaporkan sebagian atau seluruh penghasilanya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya
yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban
pajak. Dalam penelitian ini, penggunaan agresivitas pajak mengcau pada tax avoidance ataupun
perencanaan pajak yang tidak mengindikasikan aktivitas tidak patut.
Menurut Budiman dan Setiyono (2012) dalam Sri Ayu (2017:56) penghindaran pajak (tax
avoidance) merupakan “… usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban
pajak dengan tidak melanggar Undang-undang atau aturan lain yang berlaku.”
Penghindaran pajak menurut Bernard P. Heber dalam Nurmantu (2005:151) adalah “…
upaya wajib pajak dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam Undang-undang
perpajakan, sehingga dapat membayar pajak lebih rendah.”
Menurut Hary graham dalam Siti Kurnia (2010:147) penghindaran pajak adalah “…
usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan celah pajak namun yang tidak melanggar peraturan
peundang-undangan perpajakan.”
Sedangkan menurut Robert H. Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)
penghindaran pajak (tax avoidance) adalah “… cara mengurangi pajak yang masih dalam batas
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui
perencanaan perpajakan.” 

No comments:

Post a Comment