Friday, January 21, 2022

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)

 


(Suwito & Herawaty, 2005) menyatakan bahwa ukuran perusahaan
umumnya dibagi dalam 3 katergori, yaitu perusahaan besar (large firm),
perusahaan menengah (medium firm), dan perusahaan kecil (small firm)
berdasarkan total aktiva atau total aset perusahaan, nilai pasar saham, rata-rata
tingkat penjualan dan jumlah penjualan. Perusahaan yang memiliki total aset
tinggi biasanya juga memiliki kegiatan atau operasional yang lebih banyak.
Sehingga operasional tersebut akan menimbulkan rumitnya transaksi yang
kemudian dapat dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan tindakan tax
avoidance.Karena itu, diperkirakan semakin besar ukuran perusahaan maka
semakin besar pula kemungkinan melakukan tax avoidance (Rizaldi, 2017).
Hasil penelitian dari Putri & Putra, (2017) menunjukkan bahwa ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap tindak tax avoidance yang dilakukan
oleh perusahaan, pernyataan tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh
(Waluyo et al., 2015). Perusahaan yang dikelompokkan dalam ukuran besar
menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kondisi lebih stabil dan lebih mampu
dalam menghasilkan laba dibanding perusahaan berukuran kecil. Munculnya laba
yang tinggi, akan dibarengi dengan makin tingginya beban pajak yang diperoleh
perusahaan. Untuk menghindari pengeluaran yang besar akibat beban pajak yang
tinggi, perusahaan yang memiliki ukuran perusahaan besar akan tinggi untuk
melakukan tindakan penghindaran pajak. Sejalan dengan aset yang besar dapat
menimbulkan beban depresiasi dan amortisasi yang berpengaruh terhadap  
berkurangnya beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap tax avoidance.

No comments:

Post a Comment