Saturday, January 27, 2024

Aspek Independensi Akuntan Publik

 


Menurut Donald dan William (1982) dalam Harhinto (2004)
independensi mencakup dua aspek :

  1. Independensi sikap mental
    Independensi sikap mental berarti dalam diri akuntan terdapat
    keadilan dalam menimbang fakta dan dalam diri akuntan
    terdapat pertimbangan yang objektif dan tidaj memihak dalam
    meberikan pendapatnya.
  2. Independensi penampilan
    Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
    bahwa akuntan public bertindak independen sehingga akuntan
    public harus menghindari faktor-faktor yang dapat
    mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
    Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
    masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

Upaya memeliharan independensi

 


Menurut Suhayati & Rahayu (2010:51) dibutuhkan upaya
pemeliharaan independensi. Upaya tersebut data berupa persyaratan
atau dorongan lain, hal-hal tersebut antara lain :

  1. Kewajiban hukum
    Adanya samksi hukum bagi auditor yang tidak independen.
  2. Standar auditing yang berlaku umum
    Sebagai pedoman yangmengharuskan auditor mempertahankan
    sikap independen, untuk semua hal yang berkaitan dengan
    penugasan.
  3. Standar pengendalian mutu
    Salah satu standar pengendalian mutu mensyaratkan kantor
    akuntan publik menetapkan kebijakan dan prosedur guna
    memberika jaminan yang cukup bahwa staf independen.
  4. Komite audit
    Merupakan sejumlah anggota dewan kominsaris perusahaan
    klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor dalam
    mempertahaknkan independensinya dari manajemen.
  5. Komunikasi dengan auditor terdahulu
    Auditor pengganti komunikasi dengan auditor pendahulu
    sebelum menerima penugasan, dengan tujuan
    untukmendapatkan informasi mengenai integritas manajemen.
  6. Penjajangan pendapat atas penerapan prinsip akuntansi
    Tujuan tersebut untuk meminimalkan kemungkinan
    manajemen praktik membeli pendapat, hal ini merupakan
    ancaman potensi terhadap independen.

Pengertian Independensi

 


Independensi menurut Arens (2012) yaitu sudut pandang
yang tidak bias dalam melakukan pengujian evaluasi audit atas hasil
pengujian dan penerbitan laporan audit. Independensi merupakan
salah satu peran terpenting bagi seorang auditor pada setiap proses
audit untuk memberikan opini yang tepat dan menjadi dasar dari
prinsip integritas dan objektivitas.
Menurut Sudaryo & Yudaneraga (2017:111) independen
didefinisikan sebagai kebebasan dari pengaruh instrik/pengarahan,
atau kontrol dari pihak-pihak lain. Sedangkan menurut Zamzami,
Faiz, et all (2015:13) “independensi adalah kebebasan dari kondisi
yang mengancam kemampuan aktivitas audit internal untuk
melaksanakan tanggung jawab audit internal dengan cara tidak
memihak”.
Kode Etik Akuntansi Publik menyatakan independen
merupakan sikap yang diharapkan akuntan publik untuk tidak
memiliki kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya, yang
bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Dalam
kenyataannya auditor sering kali menemui kesulitan dalam
mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali
mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai
berikut (Mulyadi, 2010) :

  1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen,
    akuntan dibayar atas jasanya oleh kliennya.
  2. Sebagai penjual jasa, akuntan seringkali cenderung untuk
    memuaskan keinginan kliennya.
  3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat
    menyebabkan lepasnya klien.

Aturan Etika

 


Sebagai akuntan profesional dalam mengaudit laporan
keuangan harus mematuhi aturan etika yang sudah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia yaitu sebagai berikut :
a. Independensi, integritas dan objektivitas
Dalam melaksanakan tugasnyaauditor harus memiliki sikap
independen dalam memberikan jasa profesionalnya yaitu secara
fakta maupun penampilan. Selain sikap independen, auditor juga
harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak menyadari bahwa
faktor kesalahan penyajian material mengalihkan pertimbangan
kepada pihak lain.
b. Standar umum prinsip akuntansi

  1. Standar umum
    Standar tersebut terdiri atas kompetensi professional,
    kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan
    supervise, serta data relevan yang memadai.
  2. Kepatuhan terhadap standar
    Auditor harus mematuhi standar yang ditetapkan Ikanatan
    Akuntan Indonesia (IAI) dalam melakukan jasa auditing.
  3. Prinsip-prinsip akuntansi
    Anggota KAP tidak diperbolehkan untuk menyatakan pendapat
    bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
    akuntansi berterima umum dan auditor menyatakan tidak perlu
    adanya modifiikasi material terhadap laporan keuangan agar
    dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan tersbut sesuai dengan
    prinsip akuntansi.
    c. Tanggung jawab kepada klien
    Segala informasi dari klein dijaga kerahasiaannnya. Karena hal
    tersebut mecerminkan kepatuhan terhadap kode etik
    keprofesionalan auditor. Selain itu, auditor juga harus
    bertanggungjawab terhadap biaya yang diberikan oleh klien, karena
    biayaberdasarkan pada resiko dan kompleksitas tugas.
    d. Tannggung jawab dengan rekan seprofesi
    Anggota tidak diperkenankan merusak citra atau reputasi rekan
    dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Sehingga sangat
    dibutuhkannya saling komunikasi antar rekan kerja.
    e. Tanggung jawab dan praktik lain
    Anggota dilarang untuk melakukan perbuatan yang mencemarkan
    profesinya.

Prinsip Etika Profesi Akuntansi

 


Seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip dasar
etika yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
yaitu sebagai beriku :

  1. Tanggung jawab profesi
    Setiap anggota dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus
    selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
    semua kegiatan yang dilakukan, Tujuan utama prinsip ini adalah
    mempertahankan dan meningkatkan pamor para profesi akuntan
    publik.. Tanggung jawab auditor dengan rekannya untuk bekerja
    sama untuk meningkatkan metode dan pelaporan akuntansi,
    menjaga kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung
    jawab khusus profesi atas pengaturan dirinya.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk selalu senantiasa dalam
    kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
    publik, dan menunjukkan komitmen profesionalisme. Akuntan
    yang telah mendapatkan kepercayaan publik harus selalu
    berusaha menunjukkan komitmennya terhadap keunggulan
    profesional.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
    anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
    dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah karateristik
    pribadi yang sangat berharga bagi profesi akuntan. Bagian ini
    merupakan tolak ukur anggota profesi yang pada akhirnya harus
    menilai semua keputusan yang diambil dalam suatu perikatan.
  4. Objektifitas
    Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari
    benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
    profesionalnya. Prinsip ini mengharuskan profesi akuntan untuk
    bersikap tidak memihak, jujur, serta intelektual, dan bebas dari
    pertentangan kepentingan.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan tugasnya dengan kehatihatian, kopetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
    untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
    profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
    bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
    profesional yang kopenten berdasarkan perkembangan praktik,
    legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan
    Akuntan publik harus menghormati kerahasiaan informasi yang
    diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
    memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
    persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
    atau hukum untuk mengungkapkannya. Prinsip ini merupakan
    unsure etis yang sangat penting dari kewajiban profesi akuntan
    dalam praktik publik dari klien.
  7. Perilaku profesional
    Akuntan publik harus berperilaku profesional dan menghindari
    tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Sikap terpuji
    profesi akuntan adalah wujud tanggung jawab kepada penerima
    jasa, pihak ketiga, anggota profesi lainnya, staf, pemberi kerja,
    dan masyarakat.
  8. Standar Teknis
    Akuntan publik harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
    standar teknis dan profesional yang relevan. Sesuai dengan
    keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki
    kewajiban untuk melaksanakan perilaku dan penerima jasa
    selama perikatan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan
    objektivitas

Pengertian Etika Profesi

 


Etika profesi merupakankarateristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi
untuk mengatur perilaku anggotanya (Murtanti dan Marini, 2003).
Menurut Syaravina (2015) etika dalam auditing adalah suatu proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang digunakan oleh
seorang yang kopenten dan independen yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan demikian, etika profesi adalah
nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang
diterima dan digunakan oleh organisasi profesi akuntan yang
meliputi kepribadian, kecakapan, professional, tanggung jawab,
pelaksanaan kode etik dan penafsiran serta penyempurnaan kode
etik (Syaravina,2015).
Seorang auditor dalam memberikan pelayanan jasa kepada
masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat
prinsip-prinsip moral yang mengtur perilaku profesional (Sukirno ,
2004). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena
merupakan tugas akuntan untuk memberikan informasi untuk proses
pengambilan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis (Rahmawati
& Hanun, 2015).

Konsep Profesionalisme

 


Konsep profesionalisme yang dikembangkan oleh Hall
(1986) dalam Lestari dan Dewi (2003:11) banyak digunakan oleh
peneliti untuk mengukur profesionalisme dari profesi yang
tercermin dari sikap dan perilaku. Menurut Hall dalam Herawati dan
Susanto (2009) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:
a. Pengabdian pada profesi
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi
profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan
kecakapan yang dimiliki.Keteguhan untuk tetap melaksanakan
pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang.
b. Kewajiban Sosial
Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peran
profesi dan manfaat yang diperoleh masyarakat dan professional
mealaui pekerjaan.
c. Kemandirian
Kemandirian dimaksudkansebagai suatu pandangan seorang
yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri
tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan
anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap
sebagai hambatan kemandirian secara professional.
d. Keyakinan terhadap peraturan profesi
Keyakinan padaperaturan pemerintah profesi adalah suatu
keyakinan bahwa yang paling berwewenang menilai
professional adalah rekan sesame profesi, bukan orang luar yang
tidak mempunyai kopentensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan
mereka.
e. Hubungan dengan sesama profesi
Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan
profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal
dan keompok kolege informal sebagau ide utama dalam
pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para professional
membangun kesadaran professional.