Sebagai akuntan profesional dalam mengaudit laporan
keuangan harus mematuhi aturan etika yang sudah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia yaitu sebagai berikut :
a. Independensi, integritas dan objektivitas
Dalam melaksanakan tugasnyaauditor harus memiliki sikap
independen dalam memberikan jasa profesionalnya yaitu secara
fakta maupun penampilan. Selain sikap independen, auditor juga
harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak menyadari bahwa
faktor kesalahan penyajian material mengalihkan pertimbangan
kepada pihak lain.
b. Standar umum prinsip akuntansi
- Standar umum
Standar tersebut terdiri atas kompetensi professional,
kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan
supervise, serta data relevan yang memadai. - Kepatuhan terhadap standar
Auditor harus mematuhi standar yang ditetapkan Ikanatan
Akuntan Indonesia (IAI) dalam melakukan jasa auditing. - Prinsip-prinsip akuntansi
Anggota KAP tidak diperbolehkan untuk menyatakan pendapat
bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum dan auditor menyatakan tidak perlu
adanya modifiikasi material terhadap laporan keuangan agar
dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan tersbut sesuai dengan
prinsip akuntansi.
c. Tanggung jawab kepada klien
Segala informasi dari klein dijaga kerahasiaannnya. Karena hal
tersebut mecerminkan kepatuhan terhadap kode etik
keprofesionalan auditor. Selain itu, auditor juga harus
bertanggungjawab terhadap biaya yang diberikan oleh klien, karena
biayaberdasarkan pada resiko dan kompleksitas tugas.
d. Tannggung jawab dengan rekan seprofesi
Anggota tidak diperkenankan merusak citra atau reputasi rekan
dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Sehingga sangat
dibutuhkannya saling komunikasi antar rekan kerja.
e. Tanggung jawab dan praktik lain
Anggota dilarang untuk melakukan perbuatan yang mencemarkan
profesinya.
No comments:
Post a Comment