Saturday, January 27, 2024

Aturan Etika

 


Sebagai akuntan profesional dalam mengaudit laporan
keuangan harus mematuhi aturan etika yang sudah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia yaitu sebagai berikut :
a. Independensi, integritas dan objektivitas
Dalam melaksanakan tugasnyaauditor harus memiliki sikap
independen dalam memberikan jasa profesionalnya yaitu secara
fakta maupun penampilan. Selain sikap independen, auditor juga
harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak menyadari bahwa
faktor kesalahan penyajian material mengalihkan pertimbangan
kepada pihak lain.
b. Standar umum prinsip akuntansi

  1. Standar umum
    Standar tersebut terdiri atas kompetensi professional,
    kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan
    supervise, serta data relevan yang memadai.
  2. Kepatuhan terhadap standar
    Auditor harus mematuhi standar yang ditetapkan Ikanatan
    Akuntan Indonesia (IAI) dalam melakukan jasa auditing.
  3. Prinsip-prinsip akuntansi
    Anggota KAP tidak diperbolehkan untuk menyatakan pendapat
    bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
    akuntansi berterima umum dan auditor menyatakan tidak perlu
    adanya modifiikasi material terhadap laporan keuangan agar
    dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan tersbut sesuai dengan
    prinsip akuntansi.
    c. Tanggung jawab kepada klien
    Segala informasi dari klein dijaga kerahasiaannnya. Karena hal
    tersebut mecerminkan kepatuhan terhadap kode etik
    keprofesionalan auditor. Selain itu, auditor juga harus
    bertanggungjawab terhadap biaya yang diberikan oleh klien, karena
    biayaberdasarkan pada resiko dan kompleksitas tugas.
    d. Tannggung jawab dengan rekan seprofesi
    Anggota tidak diperkenankan merusak citra atau reputasi rekan
    dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Sehingga sangat
    dibutuhkannya saling komunikasi antar rekan kerja.
    e. Tanggung jawab dan praktik lain
    Anggota dilarang untuk melakukan perbuatan yang mencemarkan
    profesinya.

No comments:

Post a Comment