Saturday, January 27, 2024

Konsep Profesionalisme

 


Konsep profesionalisme yang dikembangkan oleh Hall
(1986) dalam Lestari dan Dewi (2003:11) banyak digunakan oleh
peneliti untuk mengukur profesionalisme dari profesi yang
tercermin dari sikap dan perilaku. Menurut Hall dalam Herawati dan
Susanto (2009) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:
a. Pengabdian pada profesi
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi
profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan
kecakapan yang dimiliki.Keteguhan untuk tetap melaksanakan
pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang.
b. Kewajiban Sosial
Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peran
profesi dan manfaat yang diperoleh masyarakat dan professional
mealaui pekerjaan.
c. Kemandirian
Kemandirian dimaksudkansebagai suatu pandangan seorang
yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri
tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan
anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap
sebagai hambatan kemandirian secara professional.
d. Keyakinan terhadap peraturan profesi
Keyakinan padaperaturan pemerintah profesi adalah suatu
keyakinan bahwa yang paling berwewenang menilai
professional adalah rekan sesame profesi, bukan orang luar yang
tidak mempunyai kopentensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan
mereka.
e. Hubungan dengan sesama profesi
Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan
profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal
dan keompok kolege informal sebagau ide utama dalam
pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para professional
membangun kesadaran professional.

No comments:

Post a Comment