Menurut Suhayati & Rahayu (2010:51) dibutuhkan upaya
pemeliharaan independensi. Upaya tersebut data berupa persyaratan
atau dorongan lain, hal-hal tersebut antara lain :
- Kewajiban hukum
Adanya samksi hukum bagi auditor yang tidak independen. - Standar auditing yang berlaku umum
Sebagai pedoman yangmengharuskan auditor mempertahankan
sikap independen, untuk semua hal yang berkaitan dengan
penugasan. - Standar pengendalian mutu
Salah satu standar pengendalian mutu mensyaratkan kantor
akuntan publik menetapkan kebijakan dan prosedur guna
memberika jaminan yang cukup bahwa staf independen. - Komite audit
Merupakan sejumlah anggota dewan kominsaris perusahaan
klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor dalam
mempertahaknkan independensinya dari manajemen. - Komunikasi dengan auditor terdahulu
Auditor pengganti komunikasi dengan auditor pendahulu
sebelum menerima penugasan, dengan tujuan
untukmendapatkan informasi mengenai integritas manajemen. - Penjajangan pendapat atas penerapan prinsip akuntansi
Tujuan tersebut untuk meminimalkan kemungkinan
manajemen praktik membeli pendapat, hal ini merupakan
ancaman potensi terhadap independen.
No comments:
Post a Comment